LANGKAT – Sebanyak tiga orang jaringan narkoba jenis sabu-sabu diciduk Tim Opsnal Res Narkoba Polres Langkat pada hari Kamis (21/6 /2018), sekira pukul 22.00 Wib, di Lingkungan Hilir Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.
Ketiga pelaku masing-masing bernama Kurnia Rahayu (34), Abdi Negara (26) dan Candra Kirana (22), ketiganya warga Mocok-mocok, Lingkungan Dolok Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat.
Selain ketiga pelaku, turut pula disita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,10 gram, 1 (satu) set alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik yang terdapat sisa bakaran narkotika jenis sabu2 didalam kaca pirex, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil kosong dan uang tunai senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
Baca Juga :
Menurut Kasat Narkoba Polres Langkat AKP MHD Yunus Tarigan SH, penangkapan ketiga pelaku setelah Personil Sat Res Narkoba Polres langkat mendapat info dari warga di lapangan bahwa di sebuah rumah Lingkungan Hilir Kelurahan Batang Serangan Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Kemudian Team 1 Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di pimpin oleh Kanit 1 Opsnal Sat Res Narkoba Langkat Iptu Rudy Saputra langsung menuju TKP. Setibanya di TKP Team langsung melakukan pengintaian, tidak lama kemudian sekira pukul 22.00 Wib, Team 1 langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah di TKP” urai Kasat Narkoba Polres Langkat AKP MHD Yunus Tarigan SH.
Lebih lanjut dikatakan, saat itu tiga orang laki-laki sedang duduk didalam rumah dan dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP didampingi Kepala Lingkungan setempat.
Alhasil, Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menemukan BB (barang bukti) disekitaran TKP tidak jauh dari ke tiga pelaku diamankan. Selanjutnya tim Opsnal Polres Langkat membawa ketiga pelaku berikut barang bukti ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar