JENEPONTO – Korban penganiayaan di i Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Selasa (24/8/2021) pagi dikabarkan meninggal dunia.
Kapolsek Binamu, Iptu Baharuddin membenarkan terkait meninggalnya korban. Disebutkan, bahwa korban meninggal sekira puku 10.30 Wita. “Korban meninggal dunia,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan terjadi di Desa Paitana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Selasa (24/8/2021) pagi. Korbannya bernama H Sala bin Basa (62), mengalami luka di kepala dan tangan akibat tebasan parang.
Baca Juga :
Sementara itu, pelaku penganiayaan berjumlah dua orang yakni Saidang (60) dan Kamiseng (60). Kuat dugaan, penyebab karena dendam lama.
Kapolsek Binamu, Iptu Baharuddin membenarkan perihal peristiwa penganiayaan itu. Informasi disebutkan, awal mulanya kedua pelaku mengetahui jika korban akan masuk ke Desa Paitana.
Antara para pelaku dengan korban memang ada dendam lama yang belum terselesaikan. Sehingga saat mengetahui korban akan masuk ke desa tersebut, pelaku pun datang untuk mencegatnya.
Sebelumnya, korban dilarang masuk di desa tersebut karena sudah ada perjanjian kedua belah pihak. Bahwa Sala tidak diperbolehkan masuk ke Desa Paitana. Kala itu Sala terlibat kasus penganiyaan yang mengakibatkan dia diusir dari kampung.
Apabila korban nekat masuk maka akan mendapatkan sanksi seperti yang terjadi saat ini.
Berawal dengan adanya informasi Sala akan masuk kembali ke Desa Paitana, sehingga pihak keluarga Saidang tidak menerima.
“Saidang bersama keluarganya berjaga-jaga dan menunggu kedatangan Sala, setelah Sala masuk ke Desa paitana disitulah dilihat oleh Kamiseng bersama temannya sehingga langsung mengejar korban menuju ke area lapangan Paitana,” ucapnya.
“Di situlah Kamiseng bersama pelaku lainnya langsung melakukan penganiyaan dengan cara melempar batu ke arah Sala setelah itu lalu melakukan pemarangan terhadap” ungkapnya.
Salah seorang pelaku yakni Kamiseng juga mengalami luka akibat perlawanan korban.
Saat ini polisi masih berjaga untuk mencegah adanya serangan balasan dari kedua belah pihak. (*)
Komentar