PINRANG – Kapolres Pinrang AKBP Roni Mustofa mengklarifikasi terkait dugaan pelanggaran oknum polisi Aipda S yang videonya viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Roni mengakui jika memang ada tindakan tidak patut yang telah dilakukan Aipda S, salah seorang personelnya yang bertugas di Pos Polisi Lanrisang Polsek Mattiro Sompe..
“Kita menerima laporannya hari Sabtu (17/9/2022),. Kita langsung bergerak mengamankan Aipda S dan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” kata AKBP Moh Roni Mustofa kepada awak media saat memimpin Press Release, Sabtu (24/9/2022).
Baca Juga :
Roni menyebutkan, peristiwa itu terjadi Kamis (15/9/2022). Dmana hal itu dipicu persoalan kesalahpahaman antara Aipda S dengan korban yang bernama Kartika.
“Mereka masih keluarga, dan kedua belah pihak sudah berdamai yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ikut ditandatangani pemerintah setempat,” bebernya.
Meski sudah berdamai dan korban tidak membuat Laporan Polisi (LP), lanjut Roni, pihaknya tetap mengambil tindakan tegas terhadap Aipda S.
” Tindakan tegas sesuai prosedural kita ambil atas tindakan tidak patut yang dilakukan Aipda S yang yang telah mencoreng nama baik Institusi Polri. Yang bersangkutan kita tahan 15 hari dalam sel khusus,” tandasnya.
Setelah masa penahanan berakhir, kata Roni, Aipda S akan menjalani sidang disiplin.” Sebagai Pimpinan, saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Pinrang atas tindakan tidak patut yang dilakukan Aipda S,” ucapnya.
Roni berjanji, kasus ini akan menjadi bahan intropeksi untuk pengawasan dan pengendalian personel Polres Pinrang ke depannya agar lebih baik dalam menjalankan tugasnya.
“Insya Allah, hasil sidang disiplinnya nanti juga akan kita sampaikan ke publik,” tutupnya. (*)
Komentar