MAKASSAR – Penerbitan izin rencana tapak atau site plan bukan lagi tugas Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar. Melainkan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Dengan begitu, Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin Yusuf menyerahkan seluruh dokumen site plan tahap 1 ke Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Makasar, Nilman Mungkasa, Senin 24 Oktober 2022.
Kedua kepala organisasi perangkat daerah ini bahkan menandatangani serah terima dokumen site plan tahap 1 tahun 2013-2018.
Baca Juga :
“Penyerahan dokumen site plan tahap I merujuk kepada keputusan wali kota nomor 86 tahun 2016,” kata Fahyuddin dalam keterangannya.
“Site plan bukan lagi tugas dari Dinas Tata Ruang,” kuncinya menutup. (*)
Komentar