MAKASSAR – Selvi Ahmad Firdaus, akhirnya ditahan pihak Polda Sulsel setelah sebelumnya dijadikan tersangka kasus penipuan. Sebelumnya foto tersangka terpampang jelas di billboard salah satu ruas jalan di Makassar, Sulsel.
Selvi ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat pekan lalu. Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta membenarkan penahanan tersangka, Minggu (23/10/2022).
Disebutkan, Kombes Helmi, Selvi awalnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pada Rabu (19/10/2022) lalu. Hemi mengatakan, Selvi dijerat UU ITE karena tindak pidana dan penipuan yang dilakukan tersangka menggunakan media sosial sebagai perantara utama.
Baca Juga :
“Pasal yang disangkakan ini, selain konteks yang pidana yang berkaitan dengan UU ITE, tentu berkaitan dengan konteks penggelapan hak orang tapi yang dalam ruang penggelapan ITE,” ujarnya.
Selvi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (21/10/2022). Pemeriksaan tersangka untuk memperdalam materi dugaan penipuan yang dilakukan dengan modus mengajak dan mengiming-imingi trip perjalanan murah ke luar negeri melalui media sosial.
Saat ini, sambung Helmi, Selvi ditahan dan mendekam di Rutan Mapolda Sulsel. Polisi juga merilis foto tersangka Selvi.
Di dalam foto itu, tampak tersangka Selvi mengenakan baju tahanan oranye. Tersangka juga mengenakan jilbab berwarna ungu muda.
Selanjutnya tampak pula tersangka Selvi memakai masker biru yang digantung di dadanya. Namun foto Selvi memiliki coretan hitam pada area mata tersangka.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat foto Selvi Ahmad Firdaus terpampang di billboard berukuran besar di Jalan Sultan Alauddin, Makassar. Keberadaan iklan billboard ini sontak menyita perhatian pengguna jalan hingga viral di media sosial.
Papan iklan itu juga dilengkapi dengan tulisan ‘Tolong kembalikan uang kami…!!’.
Selain itu, ada juga tulisan curhatan para korban. Mereka mengaku sebagai korban yang tersakiti karena dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh Selvi.
“Dari para korban travel yang kau sakiti..!!” demikian tulisan di iklan billboard tersebut.
Salah satu pelapor di kasus penipuan ini, Magfirah Fahruddin mengaku bahwa Selvi atau terlapor telah membawa kabur dana Rp 3,3 miliar. Dia menjelaskan jumlah tersebut merupakan data terakhir dari seluruh korban yang ada.
“Kalau kemarin terakhir (total kerugian) Rp 3,3 miliar,” ujar Magfirah kepada detikSulsel, Sabtu (24/9/2022). (*)
Komentar