MAKASSAR – Sebanyak 714 Gram narkoba jenis sabu pada hari Kamis (24/11/2016), sekira pukul 11.00 Wita, dimusnahkan dan disaksikan Kasi TPUL Pada Aspidum Kejati SulSel Andi Fitriana di aula Dir Narkoba Polda Sulsel.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan dengan cara memasukkannya ke dalam mesin blender yang sudah diisi air mineral dan disaksikan oleh ketiga pelaku.
Wakil Direktur (Wadir) Direktorat Narkoba, Polda Sulsel Akbp Totok Tri kepada awak media menjelaskan jika barang bukti sebanyak 714 gram tersebut dari hasil pengembangan tiga orang tersangka dari Parepare dan Kabupaten Bone. Dimana ketiganya diduga kuat merupakan kurir dari pemasok narkoba sabu sabu yang sampai saat ini masih buron.
Baca Juga :
“Ketiganya hanya kurir atau tukang antar saja. Sementara pemilik barang yang berperan sebagai bandarnya masih buron. Namun tetap akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut” ujar Akbp Totok Tri.
Ditambahkannya, dari jumlah narkoba yang dimusnahkan sebagai salah satu syarat penyidikan dan disaksikan oleh pihak Kejaksaan itu sudah menyelamatkan sekitar 4 ribu orang dari bahaya narkoba.
Dari informasi salah satu pelaku, diketahui jika upah yang diterima dalam satu kali pengiriman bervariasi, mulai satu juta sampai 20 juta.
“Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup” tegas Wadir Narkoba Akbp Totok Tri.
Selanjutnya ketiga pelaku digelandang oleh pihak aparat guna proses lebih lanjut setelah menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba milik ketiga pelaku.
Sementara barang bukti yang sudah dileburkan dengan mesin blender dibuang ke saluran pembuangan kotoran. (*)
Komentar