ENREKANG – Seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Enrekang berinisial S (29), berhasil diringkus tim gabungan Polres Enrekang yang dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Burhan Tuhulele, Jumat (24/2/2017). Pelaku yang merupakan warga Jalan Kesuma, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki, Kota Pare-pare ini diringkus tim gabungan Polres Enrekang di belakang Pasar Sumpang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor. Selain itu, diakui juga pelaku pernah melakukan pencurian dua unit mesin air besar dan 2 unit mesin air kecil di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang pada Januari 2017 lalu.
Dari keterangan S, tim gabungan kembali bergerak melakukan pengembangan kasus pencurian itu. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan lagi seorang lelaki berinisial AH, warga Jalan Industri Kecil, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare yang terindikasi sebagai penadah motor Yamaha Jupiter, hasil aksi kejahatan pelaku S.
Baca Juga :
Saat diiterogasi, penadah AH mengaku membeli motor curanmor tersebut seharga Rp2,5 juta dari pelaku S. Penadah AH, selanjutnya menyerahkannya kepada lelaki berinisial D, di Kampung Lise, Kabupaten Sidrap seharga Rp3,5 juta.
Pada saat dilakukan pengembangan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas karena berupaya melarikan diri dengan cara mengelabui petugas. Pelaku mengalami dua luka tembak pada betis kiri dan betis kanan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Enrekang guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Enrekang, AKBP Witarsa Aji melalui Kasat Reskrim AKP Agussalim, Sabtu (25/2/2017), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Enrekang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka terpaksa ditembak karena saat pengembangan berupaya melarikan diri,” jelas AKP Agussalim. (*)
Komentar