Logo Lintasterkini

Perbaikan Jalan Dianggarkan Pemkot, Metro Tanjung Bunga Malah Beralih ke Provinsi

Budi S
Budi S

Kamis, 25 Februari 2021 15:18

Jalan Metro Tanjung Bunga
Jalan Metro Tanjung Bunga

MAKASSAR – Seluruh lahan di atas Kawasan Reklamasi Center Point of Indonesia (CPI) Makassar dikabarkan telah diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Termasuk Jalan Metro Tanjung Bunga.

Ruas jalan yang terletak di selatan Kota Makassar itu, sebelumnya tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Bahkan Pemkot Makassar telah menyiapkan anggaran perbaikan jalan tersebut di tahun 2021, nilainya kurang lebih Rp210 miliar.

“Tahun ini ada tambahan anggaran (perbaikan),” kata Sekretaris BPKA Makassar, Rahmat Mappatoba kepada LINTASTERKINI, Kamis (25/02/2021).

Kendati begitu, Rahmat tidak mengetahui persis, apakah anggaran tersebut tetap digunakan atau dikembalikan ke kas daerah nantinya.

“Kalau saya, tunggu kebijakan Pak Wali. Saya tidak tahu kalau Pak Kadis PU lanjutkan,” ujarnya.

Di tahun 2020 lalu, Pemkot juga menganggarkan perbaikan jalan itu sebesar Rp127 miliar. Namun, hanya berkisar Rp17 miliar yang terserap.

Rahmat lalu mengaku belum sepakat dengan penyerahan jalan tersebut ke Pemprov Sulsel. Apalagi sebagian aset juga belum diserahkan oleh pihak pengembang (PT GMTD) ke Pemkot Makassar.

“Belum sepenuhnya diserahkan. Belum lagi dianggarkan tahun ini perbaikannya. Ada kewajiban pemeliharaan pihak kontraktor di situ,” tuturnya.

Persoalan ini kemudian kembali disorot Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulsel, Beni Iskandar. Menurut dia, Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel harusnya lebih transparasi mengenai peralihan aset tersebut.

“Kenapa begitu gampang Pemkot (Makassar) alihkan statusnya ke Pemprov (Sulsel). Transparansi tentang penggunaan aset pemerintahan harus tidak menangandung unsur-unsur yang berpotensi dapat merugikan kepentingan rakyat dan keuangan negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKA Makassar, Rachmat Azis menyebut, jika dasar peralihan status aset tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 38 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2006 tentang jalan.

Juga kata dia, diatur oleh Permen PU nomor 03/PRT/M/2012.

“Hal ini terkait dengan wewenang pemerintahan pusat dan daerah, yakni penetapan fungsi dan status jalan,” jelasnya.

Namun, Azis tidak mengetahui persis kapan Jalan Metro Tanjung Bunga diserahkan ke Pemprov Sulsel. Kata dia, teknisnya ada pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulsel dan Makassar.

“Kita menunggu dokumen penetapannya. Apakah penetapan fungsi dan status jalan dimaksud telah ditetapkan menjadi jalan provinsi berdasarkan SK Gubernur,” tuturnya.

“Sehingga atas dasar tersebut, hal-hal yang terkait dengan urusan jalan akan menjadi wewenang provinsi dan selanjutnya akan ada proses pengalihan P3D (pendanaan, sarana dan prasarana) kepada Provinsi Sulsel,” tutup Azis.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...