MAKASSAR – Seorang residivis kasus begal dan pencurian berhasil dilumpuhkan dengan timah panas anggota Resmob Polsek Panakkukang pada hari Rabu (25/7/2018), sekira Sekitar pukul 02.15 Wita.
Pelaku yang merupakan Target Operasi (TO) bernama Muh Ansar alias Ansar (18) warga jalan Sukadamai Kota Makassar ini memiliki banyak catatan kejahatan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 Unit Sepeda Aleoca warna putih milik korban.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK, menjelaskan berdasarkan penyelidikan Anggota Resmob Panakukkang di lapangan yang di Pimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga atas dasar laporan polisi di atas, Anggota Resmob dapat menyimpulkan bahwa pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan adalah lelaki atas nama Ansar.
Baca Juga :
Selanjutnya salah satu anggota mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan tanpa menunggu waktu yang lama anggota langsung bergerak menuju tempat persembunyiannya dan berhasil mengamankan pelaku pada saat tertidur lelap bersama anak dan istrinya di jalan Sukamana (samping kanal).
Kemudian anggota bergerak menuju rekan pelaku lainnya yaitu RH, namun saat itu RH tidak berada di rumahnya. “Selanjutnya anggota melakukan pengembangan pencarian barang bukti pencurian. Namun pada saat anggota melakukan pengembangan yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri dan seketika Anggota memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun yang bersangkutan tidak menghiraukannya,” katanya.
Selanjutnya, sambungnya, dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara melumpuhkannya dengan timah panas dan mengenai kaki bagian betis sebelah kiri.
“Setelah berhasil dilumpuhkan, yang bersangkutan di bawa ke RS Bhayangkara guna penanganan medis Lebih lanjut” urai Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK.
Lebih lanjut dikatakan, pelaku merupakan residivis pelaku pencurian dengan kekerasan yang telah berulang kali di amankan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama RY dengan cara menodongkan parang di leher korban lalu mengambil Hp milk korban dan RY yang menjual hp tersebut berdasarkan LPA /502 / IV / 2018 / Restabes Makassar / Sek Panakukkang Makassar TKP jln Penjernihan (Gudang PU).
Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersama GS dan SK dengan cara memanjat rumah korban lalu mengambil sepeda milik korban berdasarkan LPA /463 / IV / 2018 / Restabes Makassar / Sek Panakukkang Makassar TKP jln Sukaria 7 no 25B.
“Yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan tindak pidana Anirat dengan cara membusur korban dan mengenai tangan korban yang tembus hingga rusuk sebelah kanan korban lalu kabur melarikan diri serta di duga motif penganiayaan berat yang di lakukan bersangkutan karena tidak menerima jika korban mencari-carinya dan menanyakan keberadaan yang bersangkutan di teman-temannya. Seakan-akan yang bersangkutan memiliki kesalahan terhadap korban. Dan kasus tersebut terlampir pada LPA /685 / V / 2018 / Restabes Makassar / Sek Panakukkang Makassar TKP jln Urip sumoharjo Tindak Pidana Anirat” ujarnya.
Pelaku juga mengakui telah melakukan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan/Jambret bersama RH di jalan Penjernihan dan berhasil mengambil Hp Evercross serta menjual Hp tersebut di sosial media facebook Makassar dagang sekitar 2 minggu yang lalu.
Aksi selanjutnya dilakukan bersama RH di jalan Abd Dg Sirua dan berhasil mengambil Hp samsung J2 prime serta menjual Hp tersebut di sosial media facebook Makassar dagang sekitar 1 bulan yang lalu.
Kemudian Tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama W di perumahan Asal Mulya dan berhasil mengambil 1 unit sepeda Polygon warna biru putih serta menjual Hp tersebut melalui sosial media facebook Makassar dagang sekitar 3 bulan yang lalu.
Lalu Tindak pidana pencurian dengan kekerasan/jambret bersama RH di jalan Sukaria Raya dan berhasil mengambil Hp Vivo serta menjual Hp tersebut melalui sosial media facebook Makassar dagang sekitar 3 minggu yang lalu.
Pelaku juga mengakui telah melakukan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan/jambret bersama RH di jalan Urip Sumoharjo tepatnya di depan Mall Nipah dan berhasil mengambil Hp Nokia android serta menjual Hp tersebut di sosial media facebook Makassar dagang sekitar awal bulan 7.
Kemudian melakukan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan menodong bersama RH di jalan Urip Sumoharjo samping traktor dan berhasil mengambil Hp samsung Lipat dan di gunakan RH.
“Untuk rekannya RH merupakan DPO Polsek Panakukkang yang saat ini masih dalam pencarian anggota Resmob Panakukkang. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti berada di Polsek Panakukkang guna proses lebih lanjut” pungkas Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK. (*)
Komentar