Logo Lintasterkini

Kades Karaokean Pakai Dana Desa, Akhirnya Diciduk Tipikor

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Minggu, 25 Desember 2016 11:21

Ilustrasi. Korupsi alokasi dana desa.
Ilustrasi. Korupsi alokasi dana desa.

LINTASTERKINI.COM – Kepala Desa (Kades) Cilewo, Kecamatan Telagasari, Komarudin yang senang berhura-hura di tempat karaokean, ditengarai memanfaatkan dana desa, akhirnya berurusan dengan Aparat Penegak Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kini, Kades yang berlatarbelakang Sarjana Teknik itu jadi tersangka kasus korupsi penggelapan dana desa tahun 2015 sebesar Rp96 juta.

Ironisnya, dana tersebut digunakan untuk hiburan malam termasuk bayar tips pemandu lagu. Anggaran tersebut peruntukannya untuk pembangunan gedung PAUD, namun ukuran dan kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi.

“Selain itu, BUMDes juga tidak mendapatkan alokasi dana tersebut,” kata Kasatreskrim AKP Hairullah didampingi Kanit Tipikor, Iptu Wasis, Kamis (22/12/2016).

Tindakan Komarudin menggunakan uang negara untuk senang-senang di sejumlah tempat hiburan malam, akan mengakibatkan kerugian negara. Namun, berapa jumlah kerugian negara akibat perbuatan Komarudin, masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Total kerugian negara sampai hari ini masih diperiksa pihak BPK,” kata Wasis.

Meski begitu, Wasis berharap kasus korupsi yang melibatkan Kades Komarudin ini secepatnya tuntas. Ia berharap berharap berkas perkara Kades Cilewo ini bisa P21 akhir Desember ini.

Diakuinya, proses pengungkapan kasus korupsi diperlukan waktu dan ketelitian yang cukup, agar kasusnya tidak mentah saat di persidangan. Khususnya terkait pemeriksaan saksi-saksi ahli, sebab prosedurnya tidak seperti menangani tindak pidana kriminal lain.

Lanjut Wasis, pihaknya juga telah menuntaskan perkara korupsi dan pemerasan Kades Parungmulya Asep Khadarusman. Bahkan, perkara tersebut tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

“Kami menjerat Asep dengan pasal 8 penggelapan dan pasal 12 huruf E UU RI dengan acaman minimal 5 tahun. Sebab perbuatannya diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar,” kata Wasis.

Dikatakannya, perbuatan tersebut dilakukan Asep sejak menjabat Kades Parungmulya dari tahun 2013-2015. Tindak pemerasan itu dilakukan dengan cara meminta uang kepada sejumlah pengusaha, yang ingin mendapatkan rekomendasi hak pengelolaan limbah dari perusahaan yang berada di Kawasan Industri Mitra (KIM), maupun yang ada di zona industri yang berdomisili di Desa Parungmulya.

“Permintaan sejumlah uang tersebut untuk alasan kas desa, namun malah masuk ke kantong pribadi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Komarudin belum berhasil dihubungi. Berkali-kali ditelepon tidak diangkat. Begitu juga Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cilewo Neng Maryam, belum memberikan keterangan. (*)

(Sumber : Radar Karawang)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 17:14
Lanjutkan Penyelarasan Bisnis Anak Perusahaan, SP Resmi Gabungkan EII BIMA
SURABAYA – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang yang bergerak di bidang Marine, Equipm...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 14:04
IM3 Platinum-Erajaya Digital Hadirkan Program Super Brand Day di Makassar
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 kembali memperkuat kolaborasinya dengan Erajaya Digital melalui progra...
News03 Juli 2025 12:40
Di Forum WCSMF Vienna, Munafri Arifuddin Gaungkan Makassar Kota Inklusif dan Berkelanjutan
VIENNA, AUSTRIA – Dalam rangka memperkuat peran Kota Makassar di kancah internasional, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri World C...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 12:07
Kalla Toyota Terima Penghargaan dari Polda Sulsel Atas Dukungan Aktif Terhadap Tugas Kepolisian
MAKASSAR – Kalla Toyota menerima penghargaan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif dalam menduk...