MAKASSAR – Aksi main hakim sendiri yang menghilangkan nyawa pelaku kejahatan kembali terjadi jelang akhir tahun 2017. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin (25/12/2017), sekira pukul 03.30 Wita, di jalan Pelita Raya 2, no 2, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Dimana seorang pelaku yang hendak melakukan aksi pencurian bernama Andika Demo Akbar (19), warga Jalan Dirgantara, Perumahan Griya Asinda Pratama Gap, RT/003 RW/004, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa tewas usai dihakimi warga.
Sebelumnya pelaku di hakimi oleh warga, setelah kepergok pada saat akan melakukan pencurian di rumah Kost milik Andi Ratna. Dimana saat itu pelaku sudah berada depan pintu kost lantai dua tiba-tiba salah satu penghuni kost Rika Losari (23), Mahasiswi yang indekost di Pondok Asmaul Husna, jalan Pelita Raya 2, lorong 2 no15, membuka pintu kamarnya dan pelaku langsung melarikan diri dengan cara melompat turun.
Baca Juga :
Nahas bagi pelaku, dimana saat dirinya melompat mengundang perhatian warga yang sementara berkumpul di dalam lorong dan langsung mengejar pelaku yang berakhir dengan aksi amuk massa.
Aksi yang dilakukan pelaku diperkirakan sekira 01.20 Wita, dimana pelaku merupakan teman anak Ketua RT 2.
Anggota Polsek Rappocini yang menerima telpon dari warga bahwa di jalan Pelita Raya 2 lrg 2 no 15 telah terjadi percobaan pencurian, akhirnya menuju ke lokasi kejadian. Dipimpin Ka SPKT Aiptu La Ode Musanir bersama anggota piket Polsek Rappocini appocini mendatangi TKP untuk menjemput pelaku yang sudah dalam kondisi kritis akibat diamuk massa untuk membawanya ke RS Bhayangkara.
Namun setibanya di RS Bhayangkara pihak dari rumah sakit mengatakan pelaku sudah meninggal dunia dan selanjutnya pelaku di bawa ke kamar jenasah untuk di periksa visum luar sembari menunggu pihak keluarga pelaku. (*)
Komentar