MAKASSAR – Belasan personel Polsek Rappocini yang terdiri dari Tim Resmob Unit Reskrim, Unit Intelkam dan Unit Sabhara, mendatangi sebuah rumah di jalan Rappocini lorong 1, Kota Makassar, Selasa (26/1/2016), sekira pukul 02.00 Wita.
Kedatangan personil yang dipimpin Panit 2 Unit Reskrim Ipda Nurthajayana untuk melakukan pencarian terhadap seorang anak dibawah umur yang dilaporkan dibawa kabur oleh kekasihnya di sekitar jalan Rappocini lorong 1.
Laporan tersebut dari informasi orangtua perempuan bernama Nurhayati (53), warga jalan Onta Baru no 53.
Alhasil, saat petugas mendatangi rumah pemuda pengangguran bernama Muhammad Unding Saputra (18), warga jalan Rappocini lorong 1 no 56, ditemukan korban yang masih berstatus pelajar di SMK kelas 2 jurusan perhotelan berinisial HR (17).
Baca Juga :
Keduanya ditemukan di dalam rumah pemuda tersebut yang berusaha disembunyikan oleh pihak keluarga laki-laki. Selanjutnya, keduanya digelandang ke Mapoksek Rappocini guna proses lebih lanjut.
Saat digelandang oleh petugas HR sempat memberontak dan berteriak agar kekasihnya tidak ditangkap. Begitu pula saat keduanya berada di kantor Polsek Rappocini, HR sempat memeluk kekasihnya dan berupaya menghalangi petugas saat kekasihnya hendak memasukkan ke dalam ruang titipan tahanan sementara.
Dari hasil interogasi sementara, Muhammad Unding Saputra alias Unding, membantah jika dirinya melakukan hubungan badan terhadap HR. “Saya kenal HR karena berteman sekolah dengan adik saya Lela. Tapi saya tidak mengajak bermalam di rumah, dia sendiri yang datang kerumah saya. Dan saya tidak pernah berhubungan badan dengannya” ujar Unding.
Sebaliknya, HR mengaku jika sudah sering melakukan hubungan suami istri hingga mengakibatkan dirinya hamil 1 bulan. Ironisnya, perbuatan layaknya suami istri tersebut dilakukan sejak HR masih berusia 15 tahun.
“Saya pacaran sama dia pada tanggal 29 Januari 2014, tiga hari kemudian kami melakukan hubungan badan. Selanjutnya kami sering melakukan hubungan badan sampai sekarang saya hamil satu bulan” jelas HR ditemui di ruang penyidik Mapolsekta Rappocini.
Menurut HR, dirinya baru mengetahui hamil satu bulan saat melakukan pemeriksaan kehamilan di salah satu bidan yang dikenalnya di Kota Makassar.
HR mulai melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Unding saat masih duduk dibangku kelas 1 di salah satu SMP di Kota Makassar.
Sejauh ini pihak aparat masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya guna proses lebih lanjut.
“Kami mengamankan keduanya, berdasarkan laporan pihak keluarga perempuan. Terkait kasus ini, lelaki yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 332 tentang membawa lari anak dibawah umur Subsider UU Perlindungan anak no 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” urai Ipda Nurthajayana. (*)
Komentar