WAJO — Pelaku pencabulan disertai pemerasan bernama Agung (19) akhirnya tak berkutik setelah dibekuk oleh aparat kepolisian. Pemuda yang tinggal di Bacu-bacue, Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo diamankan anggota Resmob Polres Wajo, Selasa (26/1/2021), sekira pukul 16.20 Wita.
Pemuda Agung ini melakukan perbuatan bejatnya di Bulan Desember 2020 lalu. Setelah mengetahui dirinya dalam pencarian polisi, Agung berusaha bersembunyi.
Namun berdasarkan informasi yang didapatkan, petugas pun akhirnya mengetahui lokasi keberadaan pelaku. Anggota Resmob Polres Wajo dipimpin Bripka Baso Arwan langsung melakukan penangkapan pelaku, berdasarkan laporan polisi : LPB/28/I/2021/SPKT/Sulsel/Polres.Wajo, pada Bulan Desember 2020.
Baca Juga :
Kasubdit IV Direktorat Reskrim Umum Polda Sulsel, Kompol Suprianto, Selasa (26/1/2021) mengatakan bahwa kejadian pencabulan yang dilakukan lelaki Agung tersebut terjadi sekitar Bulan Desember 2020. Aksi tak senonoh itu dilakukan berulang kali di rumah pelaku sendiri.
“Pelaku menyetubuhi korban yang masih dibawah umur (16 tahun), perbuatan pelaku ke korban layaknya suami istri. Perbuatan itu dilakukan pelaku di rumahnya sendiri sampai beberapa kali,” kata Kompol Suprianto.
Lebih bejatnya lagi, pelaku Agung ini merekam dalam bentuk video adegan pencabulan yang ia lakukan. Rekaman video tersebut dijadikan alat untuk memeras korban dan keluarganya untuk meminta sejumlah uang tebusan.
“Setelah berhasil merekam video, kemudian pelaku memeras korban dan keluarganya, bilamana tidak diberi uang tebusan, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video itu,” terangnya.
Merasa diperas oleh pelaku, akhirnya korban dan keluarganya melapor ke Polres Wajo. Setelah menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Pelaku sudah diamankan dan saat diinterogasi, dia mengakui aksi kejahatan yang dilakukannya. Saat ini pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” ucap Perwira Polisi berpangkat satu kembang melati ini. (*)
Komentar