SIDRAP – Penangguhan penahanan terhadap 12 tersangka Judi Sabung Ayam oleh Polres Sidrap menuai tanggapan keras dari Polda Sulselbar. Pihak Polda Sulsel mempersilahkan jika ada pihak yang ingin melapor ke Propam Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Frans Barung Mangera yanng dikonfirmasi lintasterkini.com, Senin (25/4/2016) via selulernya mengaku jika hal tersebut tidak dibenarkan.
“Langkah itu tidak benar. Tidak ada istilah penangguhan penahanan dalam kasus judi. Tolong segera laporkan ke Kabid Propam Polda untuk menindaklanjutinya”, tegas Frans.
Baca Juga :
Frans mengungkapkan, jika hal itu benar adanya, maka penangguhan penahanan untuk tersangka kasus judi baru pertama kali terjadi di institusi Kepolisian, dan Polres Sidrap yang menorehkannya.
“Polda Sulselbar pasti akan kencari tahu dan jenindaklanjuti hal ini. Kalau terbukti, pasti ditindak tegas,” ucapnya.
Terpisah, Praktisi Ilmu Hukum, DR Muhammad Natsir yang dimintai tanggapannya juga mengutarakan hal yang sama.
“Polres Sidrap harus tranpasran dalam hal ini. Ada apa dengan proses hukum kasus judi ini sehingga sudah berjalan dua bulan lebih, belum kelar juga di tangan penyidik,” kata Natsir.
Menurutnya, sesuai prosedur penanganan kasus di Kepolisian, untuk kasus ringan hanya 30 hari. Seandainya judi ini dikategorikan kasus sedang, berarti batasnya cuma 60 hari.
“Dalam proses hukum kita berpegang pada tiga azas yakni Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan. Inilah yang harus dijunjung teman teman dari Polres Sidrap,” jelasnya.
Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com sebelumnya, Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar dalam keterangannya kepada awak media telah membenarkan jika pihaknya memang menangguhkan penahanan 12 Tsk Judi Sabung Ayam Bela Belawae Sidrap dengan alasan masa penahanan para tersangka sudah berakhir.
Inilah yang menuai kecaman dan sotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat Sidrap diantaranya dari Jaringan Informasi Untuk Transparansi (JIMAT) Kabupaten Sidrap. (*)
Komentar