Logo Lintasterkini

Kabid Humas Polda Sulsel : Silahkan Laporkan Polres Sidrap ke Propam

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 26 April 2016 06:46

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans B Mangera.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans B Mangera.

SIDRAP – Penangguhan penahanan terhadap 12 tersangka  Judi Sabung Ayam oleh Polres Sidrap menuai tanggapan keras dari Polda Sulselbar. Pihak Polda Sulsel mempersilahkan jika ada pihak yang ingin melapor ke Propam Polda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Frans Barung Mangera yanng dikonfirmasi lintasterkini.com, Senin (25/4/2016) via selulernya mengaku jika hal tersebut tidak dibenarkan.

“Langkah itu tidak benar. Tidak ada istilah penangguhan penahanan dalam kasus judi. Tolong segera laporkan ke Kabid Propam Polda untuk menindaklanjutinya”, tegas Frans.

Frans mengungkapkan, jika hal itu benar adanya, maka penangguhan penahanan untuk tersangka kasus judi baru pertama kali terjadi di institusi Kepolisian, dan Polres Sidrap yang menorehkannya.

“Polda Sulselbar pasti akan kencari tahu dan jenindaklanjuti hal ini. Kalau terbukti, pasti ditindak tegas,” ucapnya.

Terpisah, Praktisi Ilmu Hukum, DR Muhammad Natsir yang dimintai tanggapannya juga mengutarakan hal yang sama.

“Polres Sidrap harus tranpasran dalam hal ini. Ada apa dengan proses hukum kasus judi ini sehingga sudah berjalan dua bulan lebih, belum kelar juga di tangan penyidik,” kata Natsir.

Menurutnya, sesuai prosedur penanganan kasus di Kepolisian, untuk kasus ringan hanya 30 hari. Seandainya judi ini dikategorikan kasus sedang, berarti batasnya cuma 60 hari.

“Dalam proses hukum kita berpegang pada tiga azas yakni Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan. Inilah yang harus dijunjung teman teman dari Polres Sidrap,”  jelasnya.

Seperti yang telah diberitakan lintasterkini.com sebelumnya, Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar dalam keterangannya kepada awak media telah membenarkan jika pihaknya memang menangguhkan penahanan 12 Tsk Judi Sabung Ayam Bela Belawae Sidrap dengan alasan masa penahanan para tersangka sudah berakhir.

Inilah yang menuai kecaman dan sotan tajam dari sejumlah elemen masyarakat Sidrap diantaranya  dari Jaringan Informasi Untuk Transparansi (JIMAT) Kabupaten Sidrap. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...