MAKASSAR – Kasus pemalsuan STNK yang diungkap Tim Satgas Tegas Lipu 2016 Polda Sulsel sampai sejauh ini masih dalam pengembangan. Empat pelaku terpaksa dititip di Polsek Mandai.
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Mochammad Yunus Saputra mengatakan keempat pelaku sementara dititip di Rutan Polsek Mandai guna proses selanjutnya. Pasalnya, sel Polda Sulsel masih direnovasi.
Keempat pelaku tersebut masing-masing bernama Hamzah alias Wandy (32), honorer kantor Kelurahan Maricaya, Syukri (30) dan Fachri Zanitra Karim alias Fahri (20) berstatus mahasiswa.
Baca Juga :
Ketiganya masih memiliki ikatan kekerabatan dan Jumain alias Maing (35), ketiganya warga jalan Jalahong Dg Matutu no 33, RT 003 RW 001, Kelurahan Barabaraya, Kecamatan Makassar yang juga ikut diamankan.
Ditambahkannya, sejauh ini pihaknya masih mengejar seorang pelaku lainnya yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan oknum Dispenda, terkait kepemilikan Blanko pajak yang kosong.
Selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kosong, 1 lembar STNK yang sudah dihapus, 1 lembar Surat Ketetapan Daerah yang sudah dihapus, 1 lembar STNK motor DD 3170 VR, 1 lembar STNK motor DD 2742 QA, 1 lembar STNK motor DD 4988 UU.
Ada pula tujuh lembar plastik pembungkus STNK, 3 lembar amplas, 1 buah silet merk Goal, 1 buah alat pengerok yang terbuat dari pulpen dan kawat besi, 1 buah alat pengalas gosok STNK.
Turut disita 1 buah setrika merk Philips warna putih, 2 blok Blangko Surat Ketetapan Pajak Daerah yang masih kosong, 1 Bundel Daftar pemesanan STNK palsu, 1 bungkus plastik STNK dengan logo Kepolisian RI, 1 bungkus plastik pembungkus plastik STNK tanpa logo.
Selanjutnya ada 6 lembar blanko Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, 13 lembar blanko Surat Ketetapan Pajak Daerah yang sudah diisi, 1 lembar STNK motor yang sudah dikorek (hapus), 1 lembar hasil Cek Fisik kendaraan bermotor, 1 bungkus amplas, 5 dos Silet merk Goal.
Juga disita 1 buah karet penghapus, 3 buah buku tulis berisikan Petunjuk Program Komputer, 1 unit monitor merk Lenovo 19 inchi warna hitam, 1 unit CPU merk Asus warna hitam, 1 unit Keyboard merk Genius warna hitam, 1 unit Mouse merk Samsung warna hitam, 1 unit Printer merk Epson Type TX 121 warna hitam.
“Untuk kasus ini kami masih melakukan pengembangan lebih jauh. Sementara untuk pelaku lainnya berinisial A masih tetap dilakukan pengejaran oleh anggota kami” ujar AKP Mochammad Yunus Saputra. (*)
Simak videonya :
Komentar