Logo Lintasterkini

Empat Pemalsu STNK Dititip di Polsek Mandai, Satu Buron

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 26 Juni 2016 04:15

Barang bukti berupa blanko kosong yang berhasil disita, diperlihat aparat Polda Sulsel
Barang bukti berupa blanko kosong yang berhasil disita, diperlihat aparat Polda Sulsel

MAKASSAR – Kasus pemalsuan STNK yang diungkap Tim Satgas Tegas Lipu 2016 Polda Sulsel sampai sejauh ini masih dalam pengembangan. Empat pelaku terpaksa dititip di Polsek Mandai.

Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel AKP Mochammad Yunus Saputra mengatakan keempat pelaku sementara dititip di Rutan Polsek Mandai guna proses selanjutnya. Pasalnya, sel Polda Sulsel masih direnovasi.

Keempat pelaku tersebut masing-masing bernama Hamzah alias Wandy (32), honorer kantor Kelurahan Maricaya, Syukri (30) dan Fachri Zanitra Karim alias Fahri (20) berstatus mahasiswa.

Ketiganya masih memiliki ikatan kekerabatan dan Jumain alias Maing (35), ketiganya warga jalan Jalahong Dg Matutu no 33, RT 003 RW 001, Kelurahan Barabaraya, Kecamatan Makassar yang juga ikut diamankan.

Ditambahkannya, sejauh ini pihaknya masih mengejar seorang pelaku lainnya yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan oknum Dispenda, terkait kepemilikan Blanko pajak yang kosong.

Selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah yang kosong, 1 lembar STNK yang sudah dihapus, 1 lembar Surat Ketetapan Daerah yang sudah dihapus, 1 lembar STNK motor DD 3170 VR, 1 lembar STNK motor DD 2742 QA, 1 lembar STNK motor DD 4988 UU.

Ada pula tujuh lembar plastik pembungkus STNK, 3 lembar amplas, 1 buah silet merk Goal, 1 buah alat pengerok yang terbuat dari pulpen dan kawat besi, 1 buah alat pengalas gosok STNK.

Turut disita 1 buah setrika merk Philips warna putih, 2 blok Blangko Surat Ketetapan Pajak Daerah yang masih kosong, 1 Bundel Daftar pemesanan STNK palsu, 1 bungkus plastik STNK dengan logo Kepolisian RI, 1 bungkus plastik pembungkus plastik STNK tanpa logo.

Selanjutnya ada 6 lembar blanko Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, 13 lembar blanko Surat Ketetapan Pajak Daerah yang sudah diisi, 1 lembar STNK motor yang sudah dikorek (hapus), 1 lembar hasil Cek Fisik kendaraan bermotor, 1 bungkus amplas, 5 dos Silet merk Goal.

Juga disita 1 buah karet penghapus, 3 buah buku tulis berisikan Petunjuk Program Komputer, 1 unit monitor merk Lenovo 19 inchi warna hitam, 1 unit CPU merk Asus warna hitam, 1 unit Keyboard merk Genius warna hitam, 1 unit Mouse merk Samsung warna hitam, 1 unit Printer merk Epson Type TX 121 warna hitam.

“Untuk kasus ini kami masih melakukan pengembangan lebih jauh. Sementara untuk pelaku lainnya berinisial A masih tetap dilakukan pengejaran oleh anggota kami” ujar AKP Mochammad Yunus Saputra. (*)

Simak videonya :

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...