Logo Lintasterkini

PPKM Level 4 di Makassar: Kegiatan di Rumah Ibadah Tidak Dibolehkan

Andi
Andi

Senin, 26 Juli 2021 20:18

Jemaah salat Jumat di Masjid Al Markaz Al Islami
Jemaah salat Jumat di Masjid Al Markaz Al Islami

MAKASSAR — Aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Makassar sudah dikeluarkan. Rumah ibadah belum dibolehkan berkegiatan.

Surat edaran itu dikeluarkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, dengan Nomor: 443.01/377/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 pada Senin (26/7/2021).

Dalam poin g edaran tersebut, aktivitas ibadah di rumah ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah belum dibolehkan.

“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian isi edaran tersebut.

Selain rumah ibadah, aktivitas lain di tempat umum juga diatur. Seperti kegiatan makan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan, termasuk warkop dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga jam 10 malam.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, aturan PPKM Level 4 di Kota Makassar ini sudah dilonggarkan. Kebijakan-kebijakan yang telah diatur pun disebutnya sudah paling bijak.

“Kalau diatur pemerintah daerah waktunya, saya kira jam 10 hal yang paling bijak,” terang Danny—sapaan Moh Ramdhan Pomanto, Senin (26/7/2021).

“Kalau tidak prokes pasti ditutup. Jadi dikasi kelonggaran waktu, saya pikir seperti standar minimal 2 kursi 1 meja. Kalau dia tidak ikuti berarti kita tutup,” tegas Danny.

Untuk mengawasi penerapan kebijakan tersebut, Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) akan diturunkan untuk memastikan protokol kesehatan di warkop dan rumah makan tersebut.

“Kita akan turunkan Raika untuk memastikan. Khusus warung-warung makan yang siap saji harus dimonitoring. Khusus untuk warung rakyat saya pasang orang di situ (Raika, red) per kelurahan,” terang Danny.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...