MAKASSAR — Aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Makassar sudah dikeluarkan. Rumah ibadah belum dibolehkan berkegiatan.
Surat edaran itu dikeluarkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, dengan Nomor: 443.01/377/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 pada Senin (26/7/2021).
Dalam poin g edaran tersebut, aktivitas ibadah di rumah ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah belum dibolehkan.
Baca Juga :
“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian isi edaran tersebut.
Selain rumah ibadah, aktivitas lain di tempat umum juga diatur. Seperti kegiatan makan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan, termasuk warkop dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga jam 10 malam.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, aturan PPKM Level 4 di Kota Makassar ini sudah dilonggarkan. Kebijakan-kebijakan yang telah diatur pun disebutnya sudah paling bijak.
“Kalau diatur pemerintah daerah waktunya, saya kira jam 10 hal yang paling bijak,” terang Danny—sapaan Moh Ramdhan Pomanto, Senin (26/7/2021).
“Kalau tidak prokes pasti ditutup. Jadi dikasi kelonggaran waktu, saya pikir seperti standar minimal 2 kursi 1 meja. Kalau dia tidak ikuti berarti kita tutup,” tegas Danny.
Untuk mengawasi penerapan kebijakan tersebut, Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) akan diturunkan untuk memastikan protokol kesehatan di warkop dan rumah makan tersebut.
“Kita akan turunkan Raika untuk memastikan. Khusus warung-warung makan yang siap saji harus dimonitoring. Khusus untuk warung rakyat saya pasang orang di situ (Raika, red) per kelurahan,” terang Danny.(*)
Komentar