Logo Lintasterkini

PPKM Level 4 di Makassar: Kegiatan di Rumah Ibadah Tidak Dibolehkan

Andi
Andi

Senin, 26 Juli 2021 20:18

Jemaah salat Jumat di Masjid Al Markaz Al Islami
Jemaah salat Jumat di Masjid Al Markaz Al Islami

MAKASSAR — Aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Makassar sudah dikeluarkan. Rumah ibadah belum dibolehkan berkegiatan.

Surat edaran itu dikeluarkan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, dengan Nomor: 443.01/377/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 pada Senin (26/7/2021).

Dalam poin g edaran tersebut, aktivitas ibadah di rumah ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah belum dibolehkan.

“Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” demikian isi edaran tersebut.

Selain rumah ibadah, aktivitas lain di tempat umum juga diatur. Seperti kegiatan makan minum di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jalanan, termasuk warkop dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga jam 10 malam.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, aturan PPKM Level 4 di Kota Makassar ini sudah dilonggarkan. Kebijakan-kebijakan yang telah diatur pun disebutnya sudah paling bijak.

“Kalau diatur pemerintah daerah waktunya, saya kira jam 10 hal yang paling bijak,” terang Danny—sapaan Moh Ramdhan Pomanto, Senin (26/7/2021).

“Kalau tidak prokes pasti ditutup. Jadi dikasi kelonggaran waktu, saya pikir seperti standar minimal 2 kursi 1 meja. Kalau dia tidak ikuti berarti kita tutup,” tegas Danny.

Untuk mengawasi penerapan kebijakan tersebut, Satgas Pengurai Kerumunan (Raika) akan diturunkan untuk memastikan protokol kesehatan di warkop dan rumah makan tersebut.

“Kita akan turunkan Raika untuk memastikan. Khusus warung-warung makan yang siap saji harus dimonitoring. Khusus untuk warung rakyat saya pasang orang di situ (Raika, red) per kelurahan,” terang Danny.(*)

 Komentar

 Terbaru

News15 Juni 2025 20:06
Munafri Arifuddin Lepas Peserta Gowes Brompton Day Out, Makassar Siap Sambut Ribuan Tamu
MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi melepas peserta Gowes Brompton Day Out, Minggu (15/6/2025). Kegiatan ini dimulai dari...
Ekonomi & Bisnis14 Juni 2025 14:35
Pelindo-Pertamina EP Teken Perjanjian Kerja Sama Jasa Pemanduan dan Penundaan di CBM Bunyu Kaltara
MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menandatangani perjanjian kerja sama strategis dengan PT Pertamina EP Bunyu Field terkait p...
Ekonomi & Bisnis14 Juni 2025 10:09
Mercure Makassar Gelar Donor Darah dengan Teman Give Blood & Keep the World Beating
MAKASSAR – Dalam semangat kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama, Mercure Makassar Nexa Pettarani bekerja sama dengan Unit Pelaksana Dinas K...
Ekonomi & Bisnis14 Juni 2025 10:03
Tiga Dekade PT Kalla Inti Karsa: Dari Pasar Tradisional ke Pionir Properti Modern Indonesia Timur
MAKASSAR – PT Kalla Inti Karsa (KIK), salah satu unit bisnis strategis di bawah naungan KALLA yang bergerak di bidang properti dan pengelolaan k...