Logo Lintasterkini

Hasanuddin Leo : Pengelolaan Rumah Kos Harus Mengikuti Regulasi

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 26 Agustus 2021 21:16

Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Travelers, Kamis (26/8/2021).
Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Travelers, Kamis (26/8/2021).

MAKASSAR – Keberadaan rumah kos dinilai memiliki potensi pelanggaran yang tinggi. Sehingga, pengelolaan harus mengikuti regulasi yang ada. LPM dan Masyarakat diminta untuk ikut mengawasi.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos di Hotel Travelers, Kamis (26/8/2021).

“Banyak terjadi penyalahgunaan rumah kos sehingga menjadi penting. Makanya, saya minta tokoh masyarakat untuk mengawasi rumah kos ini,” jelas Hasanuddin Leo.

Tah hanya mengawasi, sambung Anggota Komisi B DPRD Makassar ini, mereka juga harus memberikan edukasi ke pelaku usaha rumah kos tentang regulasi ini.

“Usaha rumah kos ini memiliki potensi pendapatan yang cukup besar. Pengawasan ini bagian dari upaya meningkatkan pendapat,” bebernya.

Jika pengawasan, kata Leo–sapaan akrabnya, melibatkan seluruh pihak mulai RT/RW, Lurah hingga camat maka potensi tahun ini bisa dua kali lipat.

“Tahun lalu itu potensi Rp4 miliar, kalau ini diawasi dengan serius bisa 2 kali lipat kita dapat dari sektor pajak ini,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Harryman Hardianto menyampaikan, ada dua regulasi yang membahas usaha rumah kos. Pertama Perda nomor 10 tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kos dan Perda nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah.

“Rumah Kos memang ini perlu diatur, karena jangan sampai yang tinggal nanti bukan suami istri, atau bahaya lainnya” cetus Harryman.

Olehnya itu, kata dia, peran serta masyarakat diperlukan untuk mengawasi. Minimal memberikan edukasi ke pelaku usaha rumah kos mengenai aturan sesuai Perda tentang Pengelolaan Rumah Kos.

“Kita berharap, peserta kegiatan membantu mensosialisasikan perda ini ke lingkungannya masing-masing,” ujarnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 13:49
Ketua Komisi D DPRD Makassar Tegaskan Pengawasan Ketat SPMB 2025 Demi Transparansi dan Keadilan
MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ta...
News09 Juli 2025 12:51
Polda Sulsel Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus Edukasi dan Tindak Pelanggaran Lalu Lintas Serius
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Operasi Mandiri Kewilayahan Patuh 2025 yang akan ...
News09 Juli 2025 07:47
Perumda Parkir Makassar Lakukan Sidak Parkiran Mal Ratu Indah yang Berdiri di Atas Saluran Drainase
MAKASSAR — Perumda Parkir Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap area parkir Mal Ratu Indah (MARI) yang diketahui berdiri di atas sal...
News08 Juli 2025 22:51
Wabup Sudirman Bungi Lakukan Dialog Dengan Pengurus PWI Pinrang
PINRANG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pinrang berkesempatan melakukan dialog bersama Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bun...