SUNGGUMINASA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan, apa yang dilakukan massa dengan membakar kantor DPRD Gowa merupakan tindak pidana. Pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa lantaran, di lokasi itu polisi hanya ada empat orang melakukan penjagaan.
Dijelaskan Frans Barung, pihaknya juga tidak mendapat informasi jika akan ada massa yang ingin berunjuk rasa di Kantor DPRD Gowa. Pihak kepolisian, kata dia, hanya mendapatkan informasi akan ada aksi di kawasan Istana Ballalompoa, sehingga titik pengamana terfokus pada kawasan Balllompoa.
” Massa yang melakukan perusakan dan membakar kantor DPRD Gowa ini tidak menyampaikan kepada pihak kepolisian akan melakukan aksi unjuk rasa. Dari awal saja sudah menyalahi, ini sudah melakukan perbutan yang melanggar hukum, berbuat anarkis, karena melakukan perusakan fasilitas milik pemerintah. Kita akan menindak tegas pelakunnya,” ujar Frans sore tadi.
Baca Juga :
Ia mengaku, sudah mendapatkan beberapa barang bukti. Salah satunya adanya rekaman CCTV yang ada di dalam dan luar ruangan DPRD Gowa. Disebutkan pula, pasca pembakaran fasiltas milik pemerintah ini, berarti sudah tidak ada lagi proses mediasi dan ini akan dilanjutkan melalui proses hukum.
Sementara itu Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Gatot Eddy Pramono juga berada di TKP mengatakan, polisi saat ini melakukan pengejaran terhadap para pelaku perusakan dan pembakaran Kantor DPRD Gowa. Para pelaku juga terekam CCTV saat melakukan aksinya.
“Tim telah melakukan pengejaran terhadap para pelaku perusakan dan pembakaran. Pokoknya kita akan tindak tegas pelakunya” kata Gatot Eddy Pramono. (*)
Komentar