MAKASSAR – Anggota Polrestabes Makassar menguji keaslian barang bukti narkotika jenis ganja sebelum dimusnahkan di
Polrestabes Makassar, Rabu (24/10/2018). Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika menjelaskan, berat
narkotika jenis shabu yang dimusnahkan lebih dari 6,5 kg.
“Tapi barang bukti itu sebagian kami ambil untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan di Puslabfor. Jadi yang dimusnahkan
hanya sekitar 6,4 kg,” katanya.
Dia mengungkapkan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,4 kilogram lebih tersebut yang diamankan dari beberapa pelaku dan bandar. Setelah mendapat persetujuan dari pengadilan, akhirnya pihak Satnarkoba berkoordinasi dengan semua unsur penegak hukum untuk memusnahkan sabu-sabu tersebut.
Baca Juga :
Ia mengatakan, sabu-sabu seberat 6,4 Kg lebih itu disita dari tangan pelaku Sugiman alias Man serta milik Alam Jaya dan Arjun
yang merupakan kurir dari terpidana bandar narkoba Tri alias Coklat.
Barang haram dari Sugiman yang diamankan pada 6 September 2018 seberat 1,84 Kg lebih dan disisihkan seberat 8,8 gram untuk
proses pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Makassar.
Kemudian sabu seberat 4,6 Kg lainnya juga berhasil disita Tim Elang Narkoba Polrestabes Makassar dari tangan dua kurir Alam
Jaya dan Arjun. Barang haram ini diketahui milik dari Tri alias Coklat yang memesan dari balik jeruji besi Lembaga
Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.
“Kalau beratnya lebih dari 6,5 kg tapi sebagian kami ambil untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan di Puslabfor. Jadi yang
dimusnahkan hanya sekitar 6,4 kg,” katanya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mobil khusus pembakaran sabu milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Sulawesi Selatan yakni mobil incinerator.
Kompol Diari menjelaskan, penangkapan sabu seberat hampir 2 Kg berdasarkan informasi dan kemudian ditindaklanjuti dan mengamankan Sugiman.
Pengakuan dari tersangka Sugiman menyatakan barang haram tersebut bukanlah miliknya melainkan milik dari lelaki berinisial I
yang beralamat di BTN Tabaria Makassar.
Namun, saat polisi datang, pemilik sabu tersebut sudah tidak berada di rumahnya dan melarikan diri. Polisi kemudian melakukan
penggeledahan dan menemukan barang-barang seperti dompet, buku rekening dan lainnya yang disita dari rumah lelaki I.
“Kerja keras anggota berhasil mengamankan 2 Kg sabu. Setidaknya ini bisa mengurangi dampak peredaran kepada masyarakat dan
kami akan terus mengejar para pelakunya,” tegasnya.
Atas pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka, polisi akan menjerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Subsider pasal 114 Ayat (2)
Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Sumber: Antara.com)
Komentar