Logo Lintasterkini

Aturan Baru, Rekrut PPK-PPS tak Perlu Rekomendasi Camat-Lurah

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 26 Desember 2016 10:55

Badan Pengawas Pemilu Sulsel.
Badan Pengawas Pemilu Sulsel.

LINTASTERKINI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyambut baik aturan perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) tanpa perlu mendapatkan rekomendasi dari Camat, Lurah ataupun Kepala Desa.

“Ini adalah langkah maju karena sekarang itu sudah tidak perlu lagi rekomendasi dari Camat, Lurah ataupun Kades,” ujar anggota Bawaslu Sulsel Muh Azry Yusuf di Makassar, Minggu, (25/12/2016).

Ia menjelaskan, perekrutan anggota PPS dan PPK untuk proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2017 seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tidak lagi menggunakan rekomendasi.

Karena menurut dia, dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang itu segala prosedur perekrutannya sudah berubah.

“Sekarang kita mengacu pada undang-undang yang baru saja disahkan dan tentunya ada perubahan-perubahan yang bisa memudahkan atau menguatkan penyelenggara Pilkada,” katanya.

Azry berharap, proses perekrutan anggota PPS dan PPK ini yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sebaiknya melibatkan unsur lain diluar KPU untuk perekrutannya demi terjaganya kualitas dan integritas dari anggota adhoc tersebut.

“Kalau KPU setempat mau langsung merekrut anggota adhocnya tanpa melibatkan pihak luar dari KPU juga itu bisa. Tapi perlu juga dilihat rekam jejak anggota adhoc yang akan diterima itu,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, pada proses perekrutan anggota PPK dan PPS pada sebelum-sebelumnya yang biasanya membutuhkan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa dan Camat, umumnya yang direkomendasi adalah orang terdekat dengan unsur pemerintah kecamatan, kelurahan maupun desa.

Bahkan, ada beberapa kecamatan dan kelurahan itu tidak memberikan pilihan kepada anggota KPU dalam memilih PPS dan PPK nya karena jika dibutuhkan lima orang, maka yang direkomendasikan itu tetap lima orang.

“Ada yang begitu, kalau kita butuh lima orang, direkomendasi lima orang. Ada juga yang rekomendasi 10 orang tapi 10 ini semuanya orang dekat, jadi sama saja kan,” ucapnya. (*)

(Sumber : Antara)

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...