Logo Lintasterkini

Aturan Baru, Rekrut PPK-PPS tak Perlu Rekomendasi Camat-Lurah

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 26 Desember 2016 10:55

Badan Pengawas Pemilu Sulsel.
Badan Pengawas Pemilu Sulsel.

LINTASTERKINI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyambut baik aturan perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) tanpa perlu mendapatkan rekomendasi dari Camat, Lurah ataupun Kepala Desa.

“Ini adalah langkah maju karena sekarang itu sudah tidak perlu lagi rekomendasi dari Camat, Lurah ataupun Kades,” ujar anggota Bawaslu Sulsel Muh Azry Yusuf di Makassar, Minggu, (25/12/2016).

Ia menjelaskan, perekrutan anggota PPS dan PPK untuk proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2017 seluruh Indonesia khususnya di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan tidak lagi menggunakan rekomendasi.

Karena menurut dia, dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi undang-undang itu segala prosedur perekrutannya sudah berubah.

“Sekarang kita mengacu pada undang-undang yang baru saja disahkan dan tentunya ada perubahan-perubahan yang bisa memudahkan atau menguatkan penyelenggara Pilkada,” katanya.

Azry berharap, proses perekrutan anggota PPS dan PPK ini yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, sebaiknya melibatkan unsur lain diluar KPU untuk perekrutannya demi terjaganya kualitas dan integritas dari anggota adhoc tersebut.

“Kalau KPU setempat mau langsung merekrut anggota adhocnya tanpa melibatkan pihak luar dari KPU juga itu bisa. Tapi perlu juga dilihat rekam jejak anggota adhoc yang akan diterima itu,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, pada proses perekrutan anggota PPK dan PPS pada sebelum-sebelumnya yang biasanya membutuhkan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa dan Camat, umumnya yang direkomendasi adalah orang terdekat dengan unsur pemerintah kecamatan, kelurahan maupun desa.

Bahkan, ada beberapa kecamatan dan kelurahan itu tidak memberikan pilihan kepada anggota KPU dalam memilih PPS dan PPK nya karena jika dibutuhkan lima orang, maka yang direkomendasikan itu tetap lima orang.

“Ada yang begitu, kalau kita butuh lima orang, direkomendasi lima orang. Ada juga yang rekomendasi 10 orang tapi 10 ini semuanya orang dekat, jadi sama saja kan,” ucapnya. (*)

(Sumber : Antara)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...