MAKASSAR – Jajaran Ditlantas Polda Sulsel mulai memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan bukti elektronik ata free su CCTV (Etle Elektronik Traffic Law Enforcement) “Tilang Kamera”. Tilang kamera ini resmi di launching oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes. Pol. Agus Wijayanto di Aula Mapolrestabes Makassar, Rabu (26/12/2018) sekira pukul 08.00 Wita.
Launching tersebut, dihadiri langsung Kapolda Sulsel Irjen. Pol. Umar Septono, Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Adnas, Wali Kota Makassar, Ir. Ramdhan Pomanto, seluruh PJU Polda Sulsel, Kasat Lantas jajaran Polda Sulsel serta beberapa tamu undangan lainnya.
Berkembangnya teknologi serta keterbatasan personil Polisi Lalu Lintas (Polantas), oleh karena itu untuk memaksimalkan kinerja dan mixed antara teknologi dan personil maka penegakan hukum terhadap pelanggar Lalu Lintas.
Baca Juga :
“Dengan memperhatikan statistik angka pelanggaran lalu lintas di Kota Makassar dan keterbatasan anggota di lapangan, sehingga peran teknologi harus lebih jauh terlibat salah satunya melalui penegakan hukum lalu lintas dengan elektronik (rekaman eletronik/kamera),” ucap Kombes. Pol. Agus Wijayanto, saat melaunching Kamera Tilang di Polrestabes Makassar.
Berdasarkan studi dan penelitian telah membuktikan penegakan hukum lalu lintas dengan elektronik (electronic traffic law enforcement) mampu menekan secara signifikan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalulintas serta membangkitkan sektor-sektor pembangunan lainnya.
“Pengendara yang melanggar dan terekam kamera akan dilakukan penilangan dengan terlebih dahulu rekamannya di capture petugas jaga. Dan apabila menebus tilang tersebut, petugas akan memblokir STNK kendaraan pelanggar dan mengirimkan informasi pemblokiran disertai dengan bukti pelanggaran dan kode BRIVA untuk pembayaran denda dan blokir akan dibuka setelah membayar,” tambahnya lagi.
Dirlantas berharap agar dengan diterapkannya elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) ini dapat meminimalisir dampak kecelakaan lalu lintas dan pelanggar. Dan diprioritaskan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari satu, pelanggaran traffic light, pelanggaran rambu lalu lintas dan pelanggaran marka jalan.
“Harapannya dengan tilang kamera ini, Ketidaktertiban lalulintas (semrawut), kemacetan, kecelakaan lalu lintas dapat di minimalisir, “tutup Kombes. Pol. Agus Wijayanto. (*)
Komentar