SIDRAP — Dengan metode Under Cover Buy atau Pembelian Terselubung, Risal Nasri (42), warga jalan Teteaji Kelurahan Amparita Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap, akhirnya tak berkutik saat diciduk tim Satuan ResNarkoba Polres Sidrap yang dipimpin AKP Badollahi, Senin (25/2/2019).
Risal diringkus di Kelurahan Bilokka Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap sekira pukul 14.00 Wita, saat bertransaski narkoba jenis Shabu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa 3 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu beserta 1 buah timbangan digital dan 1 unit Hp Nokia warna hitam.
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono yang dikonfirmasi awak media, Rabu (27/2/2019), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga :
“Pelaku ditangkap dengan metode Under Cover Buy. Namun saat diintrogasi, pelaku ini ternyata hanya kurir dari lelaki Layyang, yang memang berhubungan dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli,” jelas AKBP Budi Wahyono. (*)
Komentar