TAKALAR – Kasat Lantas Polres Takalar Polda Sulsel, IPTU H. Sukri Liwang, S.Sos., M.H mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta menyampaikan himbauan tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar kepada para siswa-siswi dan para guru.
Sosialisasi tersebut disampaikan disela-sela menjadi Inspektur Upacara (Irup) pada pelaksanaan upacara bendera di SMA Negeri 2 Takalar, Kelurahan Pappa, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Senin 26 Februari 2024.
Kasat Lantas mengajak para siswa-siswi mematuhi rambu-rambu lalu lintas dalam berkendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
“Jangan lupa memperhatikan kelengkapan kendaraan serta kelengkapan administrasi nya karena semuanya itu adalah salah satu syarat untuk berkendaraan,” sebut IPTU H Sukri Liwang.
Kasat Lantas juga menyampaikan tentang keselamatan berlalu-lintas serta pengenalan rambu-rambu lalu-lintas serta marka jalan.
” Tujuannya agar para siswa menanamkan rasa disiplin dalam berlalu-lintas serta mengetahui rambu lalu-lintas secara dini agar nantinya menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, termasuk penggunaan helm SNI, penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi/brong yang dilarang, serta menghindari tawuran yang dapat merugikan diri sendiri,” tambahnya.
IPTU H. Sukri Liwang menambahkan, Sat Lantas Polres Takalar setiap hari Senin menjadi pembina upacara disekolah-sekolah yang ada di Wilayah hukum Polres Takalar ini.
“Dengan tujuan untuk menjalin kemitraan antara Polisi Lalu Lintas dengan masyarakat khususnya di lingkungan sekolah, menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di kalangan pelajar dan terakhir belajar dan tuntutlah ilmu yang setinggi- tinggi nya agar kelak dapat menjadi manusia yang berguna bagi nusa dan bangsa, serta dapat membanggakan keluarga” tutup Kasat Lantas IPTU H. Sukri Liwang. (***)
Komentar