PONTIANAK – Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, S.Sos membenarkan saat dikonfirmasi bahwa, dua anggota Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 642/Kapuas telah kembali ke Indonesia yang sempat ditahan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) Lundu Malaysia.
Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti mengatakan, bahwa pada Senin (26/3/2018) tepatnya pukul 21.00 Wib dua anggota Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas telah kembali, yang sempat ditahan karena telah melanggar batas wilayah Malaysia saat melaksanakan tugas pengendapan menghadang pelaku penyelundupan barang ilegal dari arah Malaysia ke Indonesia beberapa hari lalu.
“Jadi pada hari ini, Senin 26 Maret 2018 tepatnya pukul 21.00 Wib, benar dua anggota Satgas Pamtas yaitu Kopda M. Rizal bersama Praka Subur Arianto sudah bergabung di Pos Pamtas yaitu Pos Lintas Batas Negara di Aruk, Sambas” ujar Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti.
Baca Juga :
Lanjut Kapendam XII/Tanjungpura menerangkan, pelepasan dan pengembalian dua anggota tersebut dilakukan dari hasil kesepakatan dan kesepahaman antara pihak Polis Diraja Malaysia, Tentara Diraja Malaysia dengan Konjen dan ILO RI di Malaysia. Dimana sebelumnya dilakukan koordinasi antara pihak Indonesia yang diwakili oleh Konjen dan ILO dengan pihak Malaysia yaitu Polis Diraja Malaysia dan Tentara Diraja Malaysia.
Untuk kondisi personel dan alat persenjataan yang dibawa oleh dua anggota dikembalikan dalam kondisi baik. “Tidak ada kekurangan apapun, saat ini dua anggota sudah bergabung di Pos Jaga Pamtas yaitu di Pos Lintas Batas Negara, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat,” terang Kapendam XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, mengakhiri.
Komentar