TANGERANG – Ada hal lucu yang terjadi di Kota Tangerang. Seorang petugas Polisi Satuan Lalulintas (Polantas) Polres Tangerang menilang seorang ‘Batman’ saat sedang mengendarai motornya di jalan raya.
Sempat berkilah, sang Batman mengatakan dirinya sudah menggunakan helm. Tapi polisi dengan tegas tetap menegurnya. Polisi ini pun memberi penjelasan bahwa helm yang digunakan bukanlah helm SNI. Akhirmya polisi pun memakaikan helm SNI ke kepala sang Batman.
Tentu, Batman yang dimaksud bukanlah Batman sungguhan layaknya di film superhero. Ini merupakan bentuk parodi yang dibuat Satlantas Kota Tangerang melalu video yang diunggah di akun Instagram @lantastngkab.
Baca Juga :
Dalam video tersebut menunjukkan seorang pengendara motor yang berkostum Batman, ditilang petugas kepolisian karena dinilai tidak menggunakan helm berstandar nasional atau helm SNI.
Seperti diketahui, aturan menggunakan helm sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan ini mewajibkan pemakaian helm taraf Standar Nasional Indonesia (SNI) dan bukan hanya pengendara yang wajib mengenakan helm untuk dirinya sendiri tetapi harus mewajibkan boncenger alias penumpang untuk mengenakan helm.
Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Pasal 57 Ayat 2. Selain itu, pada Pasal 106 Ayat 8 juga mengatur setiap pengemudi motor dan penumpang wajib mengenakan helm SNI. (Sumber : liputan6.com)
Komentar