PANGKEP – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkep mengumumkan jadwal layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama libur nasional mendatang. Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Suryanto, SE, menyampaikan bahwa layanan penerbitan SIM akan tutup pada 28-29 Maret 2025 dalam rangka peringatan Tahun Baru Saka 1947, serta pada 31 Maret hingga 7 April 2025 bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Layanan penerbitan SIM akan kembali beroperasi normal pada 8 April 2025. Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama periode libur tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan hingga 15 April 2025 tanpa dikenakan status permohonan baru.
Satlantas Polres Pangkep mengimbau pemegang SIM untuk memanfaatkan masa perpanjangan yang telah diberikan. Jika tidak memperpanjang SIM hingga batas akhir yang ditentukan, maka pemohon wajib mengajukan penerbitan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terdampak libur nasional, sehingga mereka tetap bisa memperpanjang SIM tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan baru.
Satlantas Polres Pangkep juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM mereka agar tidak mengalami kendala dalam berkendara. Perpanjangan dapat dilakukan di Satpas Polres Pangkep atau layanan SIM Keliling sesuai jadwal yang tersedia.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat segera mengurus perpanjangan SIM sebelum batas waktu yang telah ditetapkan agar tetap tertib administrasi dan aman dalam berkendara di jalan raya. (*)
Komentar