MAKASSAR – Pihak Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel, segera memberlakukan persyaratan proses pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat aizin Mengemudi (SIM) wajib menyertakan kartu BPJS atau Badan Penjamin atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penerapan kebijakan itu dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Atas perintah Inpres tersebut, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan SIM, STNK dan BPKB.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah SIK, mengatakan, pemberlakuan kesertaan kartu BPJS tersebut bakal dilaksanakan setelah ditetapkan regulasinya oleh Korlantas Polri.
“Aturan sesuai dengan Inpres No. 1 Tahun 2022, Ditlantas Polda Sulsel menunggu regulasinya. Namun saat ini kita sosialisasikan dulu ke tengah masyarakat Sulsel,” ujarnya.
Diungkapkan, saat ini kepolisian melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan BPKB adalah peserta aktif dalam program JKN.
Erwin Syah menyebut persyaratan kartu BPJS ini akan meliputi seluruh pelayanan dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan semua harus memahami dan mendukung kebijakan ini.
“Cara pandangnya harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, sudut kesatuan masyarakat. Kendati demikian, Polri belum menentukan waktu yang tepat pemberlakuan kebijakan tersebut, namun tinggal menunggu regulasinya dan akan segera diberlakukan,” tambah Kasubdit.
Seperti diketahui, dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut dikeluarkan pada 6 Januari 2022. (*)
Komentar