PINRANG – Beberapa hari lalu, aparat kepolisian menggerebek arena judi sabung ayam yang berlokasi di Lingkungan Lalle Baru, Kelurahan Maccorawalie, Kabupaten Pinrang.
Namun, hal itu tidak membuat para penjudi kapok. Buktinya, Kamis (26/5/2016) sekira pukul 16.30 Wita, aparat Polsek Urban Watang Sawitto kembali mengobok obok arena judi sabung ayam yang berlokasi di Jalan Seroja atau Ex Emmy Saelan, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto.
Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolsek Urban Watang Sawitto, Kompol Abdul Haris Suling. Dari lokasi penggerebekan (TKP), petugas mengamankan empat penjudi adu ayam.
Baca Juga :
Mereka masing-masing Jupri alias Laupe (25), warga Jalan Seroja Kecamatan Watang sawitto, Syamsul Alam alias Puang Anchu (54), warga Kampung Ammasangan Kecamatan Paleteang, Parly (21), warga Kampung Salo II Kecamatan Watang Sawitto, dan La Matta (39), warga jalan Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Paleteang.
Bersama empat orang pelaku judi tersebut, juga ikut diamankan barang bukti berupa, 12 taji ayam, 6 unit sepeda motor milik para pelaku perjudian, 12 ekor ayam aduan yang sudah mati dan 5 ekor yang masih hidup, 3 buah dompet, 4 Handpone serta Uang tunai sebesar Rp504.000.
Kapolres Pinrang AKBP Leo Joko Triwibowo dalam keterangannya melalui Kapolsek Urvan Watang Sawitto, Kompol Abdul Haris Suling, Kamis (26/5/2016) malam membenarkan adanya pengungkapan kasus perjudian sabung ayam itu di wilayah kerjanya dan guna proses penyelidikan dan penyidikan hukum lebihlanjut kata Haris, tersangka dan semua barang bukti diamankan di Mapolsek Urban Watang Sawitto Pinrang.
“Empat tersangka dan semua barang buktinya telah kami amankan di Mapolsek. Pemilik halaman rumah yang dijadikan lokasi arena dan sekaligus sebagai pelaksana judi sabung ayam, Abdul Razak alias La Setan yang sempat meloloskan diri saat penggerebekan, saat ini sedang dalam pengejaran anggota jajaran kami, ” pungkas Haris Suling. (*)
Komentar