GOWA – Seorang pria berinisial NH 45 tahun, warga Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terpaksa harus berurusan dengan hukum.
NH ditangkap lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan uang terhadap korbannya bernama SR, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa.
“Iya benar Polres Gowa melalui Sat Reskrim Polsek Somba Opu berhasil menangkap pelaku penggelapan dan penipuan,” kata Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto via sambung Whatsapp, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga :
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan menambahkan, pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Soppeng pada Jumat (21/5/2021) lalu. Ia menerangkan, bahwa NH melakukan penipuan dengan menjajikan kelulusan seleksi TNI AD.
“Kejadian ini berawal dari seorang ibu rumah tangga tentang anaknya yang saat itu mengikuti seleksi (TNI, red) tapi tidak lulus, dengan menyampaikan kepada pelaku, pelaku ini menjanjikan anak korban bisa lulus dalam tahap seleksi selanjutnya,” ujar Tambunan saat menggelar konferensi pers di Polsek Somba Opu Gowa, siang tadi.
Kata Tambunan, pelaku mengaku kepada korban bahwa dirinya mempunyai kenalan petinggi TNI untuk bisa meluluskan sang anak yang saat itu tengah menjalani proses pendaftaran Secatam TNI-AD.
“Dengan menyampaikan perjanjian kelulusan, pelaku ini menyebut bahwa bisa meluluskan anak korban pada saat seleksi berikutnya dan dia mengenal petinggi TNI di Kodam XIV Hasanuddin,” terang Tambunan.
Akibat perbuatannya, pelaku penipuan dan penggelapan ini berhasil menggaet uang korban senilai Rp150 juta untuk mengelabui korbannya dengan menjanjikan akan meluluskan anak korban dalam pendaftaran Secatam TNI-AD pada tahun 2020. (*)
Komentar