MAKASSAR – Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda MA, yang bertugas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulsel, dilaporkan oleh istrinya, DA (23) atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan di Polda Sulsel.
Dalam laporannya, korban mengaku diduga dianiaya Bripda MA dengan cara menyeretnya pakai mobil hingga terpental sejauh 10 meter. Akibatnya, ia mengalami luka lecet dan lebam hampir di sekujur tubuhnya.
“Saya merasa dianiaya dan sudah buat laporan di Polda Sulsel,” kata DA kepada media, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga :
Dikatakan laporan itu bermula saat DA awalnya curiga dengan gelagat sang suami. Ditutukan DA, ia kemudian membuntuti suaminya ke Jalan Prof. Basalamah. Di tempat itu, DA mendapati suaminya menjemput wanita lain di salah satu kos.
“Dia jemput perempuan di kos. Saya sempat lihat dia bermesraan dalam mobil,” ucapnya.
Bripda MA diduga juga sempat melihat istrinya itu di pinggir jalan. Saat mobil mulai jalan, DA langsung pegang gagang pintu mobil. Bripda MA yang diduga panik, lantas langsung tancap gas.
“Saya datangi mobilnya, tapi dia langsung tancap gas mobilnya dan saya terseret sampai terlempar sekitar 10 meter. Luka saya di siku, pinggul, dan lengan luka lecet dan lebam karena terlempar,” ucapnya.
DA yang tidak ingin suaminya kabur, sehingga minta pertolongan kepada masyarakat sekitar. Hasilnya, ia berhasil menahan suaminya.
“Saya teriak minta tolong. Jadi warga yang tahan itu mobil,” sambungnya.
Ibu Bhayangkari ini berharap kepada Polda Sulsel untuk menindaklanjuti laporannya dan memberikan hukuman setimpal kepada suaminya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto yang di konfirmasi via Whatsapp, Senin (27/5/2024) belum merespon. Terpisah, Dir Krimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti belum ingin berkomentar banyak terkait laporan tersebut.
“Besok Senin saja,” kata Jamaluddin, terpisah. (*)
Komentar