MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Bontoala, dipimpin Kanitreskrim Iptu H Ramli JR didampingi Panit 2 Ipda H Rahman R, kembali melumpuhkan seorang pelaku curanmor yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama Firman (23), Senin (27/6/2016) dini hari.
Pelaku sendiri diketahui berprofesi sebagai pedagang, warga jalan Sabutung Raya, lorong 1, Kota Makassar.
Menurut Kanitreskrim Polsek Bontoala Iptu H Ramli JR, pelaku ditangkap pada hari Senin (27/6/2016), sekira pukul 01.00 Wita, di sekitar jalan Sabutung Raya, lorong 1.
Baca Juga :
“Yang bersangkutan atas nama lelaki Firman merupakan DPO kasus Curanmor yang meresahkan warga. Tiga orang rekannya masing-masing bernama Zulkifli alias sementara menjalani proses hukuman di Polsek Bontoala. Sedangkan dua rekannya Rahman sementara menjalani proses hukuman di Polsek Ujung Tanah dan Rizal menjalani proses hukuman di Rutan Makassar terkait kasus yang sama” tutur Iptu H Ramli JR.
Ditambahkannya, sekira pukul 01.55 Wita, Pelaku dibawa untuk pengembangan mencari barang bukti motor dan penunjukan TKP. Pada saat perjalanan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga Tim Resmob Unit Reskrim memberikan tembakan peringatan.
Namun tidak dihiraukan oleh pelaku. Nanti setelah dilumpuhkan dengan menembak ke betis kaki kanan pelaku, barulah pelaku berhasil diringkus akhirnya dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
ini videonya :
Pelaku sendiri pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor yang terlampir dalam LP/45/K/I/2016/Restabes Mks/ Sek Bontoala, TKP di Jl.Sibula Dalam no.60 Makassar, tanggal 30 Januari 2016 jam 07.00 wita.
Saat itu pelaku bersama ketiga temannya masuk kedalam perkarangan rumah korban dan mengambil satu buah motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan bernomor polisi D 5792 MH. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.000.000.
Dari keterangan pelaku, diketahui jika motor hasil curian tersebut di jual kepada teman atas nama Zulkifli alias Sulo seharga Rp 2.500.000,- dan pelaku mendapat bagian sebesar Rp 1.000.000.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Polsek Bontoala guna penyidikan lebih lanjut. (*)
Komentar