PINRANG – Kata-kata tak pantas yang dilontaskan Nasution Patara, warga Kelurahan Sawitto Kabupaten Pinrang melalui Media Sosial (Medsos) Facebook (FB) yang menyinggung pribadi Ketua DPD I Partai Nasdem Sulsel, H Rusdi Masse atau yang biasa dikenal RMS, akhirnya berbuntut proses hukum.
Pasalnya, karena ocehan di Medsos itu, Pelaku yang juga cukup dikenal sebagai kontraktor hebat di lingkup Pemkab Pinrang tersebut dilaporkan ke Polres Pinrang oleh Ketua DPD II Nasdem Pinrang H Faisal Thahir Syarkawi, Selasa (26/6/2018) sore kemarin.
Dalam unggahannya di salah satu group Pilkada Pinrang, pelaku memposting foto Rusdi Masse dan menyebutkan jika singkatan dari RMS itu adalah Republik Maluku Selatan (Separatis). Di postingan itu juga, pelaku juga berceloteh dalam bahasa bugis ‘De’na laku Okko Sawitto’.
Baca Juga :
“Kami tidak terima dengan ucapan pelaku yang menghina ketua DPD I kKmai denagn sebutan Republik Maluku Selatan, dimana seakan-akan ketua kami itu seperatis pemberontak negara. Makanya, kami menempuh jalur hukum dengan mlaporkannya ke polisi,” tegas Ketua DPD II Nasdem Pinrang, Faisal Thahir Syarkawi kepada lintasterkini.com, Rabu (27/6/2018).
Sementara itu, salah satu pengurus DPD II Nasdem Pinrang, Mirwan Kadir Miru menegaskan, jika penghinaan pelaku itu sudah melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 Milyar.
“Kami berharap agar pihak polres secepatnya memproses kasus ini karena dampaknya akan meluas jika tidak segera di proses,” kata Mirwan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Suardi yang dikonfirmasi lintasterkini.com, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah kita terima, dan saat ini lagi dalam proses penyelidikan,” singkat Suardi via selulernya. (*)
Komentar