SIDRAP – Terlibat sebagai pelaku Narkoba, La Temmang (51), warga Kelurahan Duampanua Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap diciduk Satuan ResNarkoba Polres Sidrap, Jum’at (25/8/2017) sore sekira pukul 16.30 Wita.
Saat diringkus oleh aparat di bawah kolong salah satu rumah warga di sebelah barat SPBU Simae, Kelurahan Baranti Kecamatan Baranti, pelaku tertangkap tangan mengantongi
satu sachet serbuk kristal bening yamg diduga narkotika jenis sabu seberat 2 gram.
Baca Juga :
Dari pengakuan La Temmang, barang haram itu diperolehnya dari seorang lelaki bernama Edy (44), warga Duampanua Kecamatan Baranti Kabupaten Sidrap. Menindak lanjuti informasi itu, petugas akhirnya berhasil meringkus Edy di rumahnya sekira pukul 17.30 Wita dirumahnya.
Saat ditangkap, Edy sedang pesta narkoba bersama beberapa rekannya di dalam kandang ayam miliknya. Dari tangan pelaku Edy, petugas menyita barang bukti beserta alat isapnya dan sebuah Handphone Samsung lipat.
Kapolres Sidrap, AKBP Witarsa Aji melalui Kasat ResNarkoba, AKP Indra Waspada Yudha yang dikonfirmasi awak media, Sabtu (26/8/2017), membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Latemmang ini kami duga pengedar dan pemain baru. Dia mengaku barang itu dibeli dari Edy yang diduga perantara melalui seseorang yang belum dikenalnya,” ungkap Indra via selulernya.
Indra mengaku, kasus ini masih tengah dikembangka untuk mengungkap jaringan sindikatnya.
“Kasus ini sementara masih kami kembangkan karena bandar besarnya belum berhasil ditangkap. Namun identitasnya sudah kami kantongi,” pungkasnya. (*)
Komentar