PANGKEP – Pihak keluarga almarhum Hamzah alias Jampang, korban pembunuhan yang dilakukan H Hasan dan Jamil di Bulan Mei lalu, mengamuk di sekitar ruang persidangan, Selasa, (27/9/2016) di Pengadilan Negeri Pangkep. Pasalnya, keluarga korban merasa putusan majelis hakim yang diberikan kepada kedua pelaku terlalu ringan.
Majelis hakim memvonis hukuman 16 tahun penjara terhadap terdakwa H Hasan, sedang untuk terdakwa Jamil divonis 9 tahun kurungan. Vonis kedua terdakwa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Secara umum majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Humas Pengadilan Negeri Pangkep, Amiruddin Mahmud, SH, MH.
Baca Juga :
Amiruddin menyerahkan kepada pihak-pihak terkait bila ingin menempuh upaya banding. Dia mengatakan, terdakwa H Hasan dan Jamil terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Hamzah di Kampung Galung Boko, Desa Kabba, Kecamatan Minasatene Pangkep, dengan kondisi tubuh korban mengalami 14 tusukan.
“Jamil memukul pakai kayu, sedangkan Haji Hasan menusuk korban menggunakan parang dan badik, namun lebih dominan badiknya,” ujar Amir.
Sidang putusan kasus pembunuhan Hamzah alias Japing dipimpin Ketua Majelis Hakim Raija Muis,SH,MH. Sementara hakim anggota yakni Andi Imran Makkulau,SH,MH dan Amiruddin Mahmud,SH,MH. (*)
Komentar