PALOPO – Sebuah truk tangki berwarna biru putih, diduga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis solar subsidi, berhasil diamankan oleh Mabes Polri di wilayah Kabupaten Palopo pada Jumat dini hari (27/9/2023).
Penangkapan dilakukan di Jalan We Cudai, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Truk tangki tersebut kini diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Truk tangki yang ditahan bertuliskan PT Zoel Global Mandiri, diduga mengangkut 5000 liter BBM jenis solar subsidi. BBM tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, untuk kebutuhan operasional pertambangan nikel.
Baca Juga :
PT Zoel Global Mandiri diduga melakukan pelanggaran dalam hal pengangkutan dan penjualan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perusahaan ini bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023, yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi.
Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi pihak Polres Palopo terkait penangkapan ini. Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin yang coba dikonfirmasi Lintasterkini.com, belum menjawab.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi yang dikonfirmasi media mengaku belum mengetahui. ” Nanti coba kami cek,” ujarnya. (*)
Komentar