Logo Lintasterkini

Sidang Lanjutan NA, Eks Dirut PT. Vale: Nurdin Abdullah Tidak Pernah Minta Uang Sepeserpun

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 27 Oktober 2021 13:57

Tiga saksi meringankan yang dihadirkan yakni Ketua Pengurus Masjid Ikhtiar Perdos Unhas Tamalanrea, Syafruddin Syarif, Warga Pulau Laelae, Alwin Hagi. Kemudian Eks Dirut PT Vale, Nicholas.
Tiga saksi meringankan yang dihadirkan yakni Ketua Pengurus Masjid Ikhtiar Perdos Unhas Tamalanrea, Syafruddin Syarif, Warga Pulau Laelae, Alwin Hagi. Kemudian Eks Dirut PT Vale, Nicholas.

MAKASSAR — Tim Penasihat Hukum (PH) Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA) mulai menghadirkan sejumlah saksi meringankan pada sidang lanjutan NA di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (27/10/2021).

Kali ini ada tiga saksi meringankan yang dihadirkan yakni Ketua Pengurus Masjid Ikhtiar Perdos Unhas Tamalanrea, Syafruddin Syarif, Warga Pulau Laelae, Alwin Hagi. Kemudian Eks Dirut PT Vale, Nicholas.

Khusus untuk Eks Dirut PT Vale, Nicholas, ia banyak menerangkan terkait perusahaannya yang bergerak dibidang tambang nikel melakukan investasi di Provinsi Sulsel pada masa pemerintahan Nurdin Abdullah. Nilai investasinya sebesar 150 Juta USD tiap tahunnya.

“Kami sudah beroperasi lebih 55 tahun. Mengenai jumlah investasi, kisaran yang harus dikeluarkan setiap tahun adalah 150 juta USD. Ada juga dana lain untuk pengembangan,” sebutnya.

Nicholas yang hadir secara virtual juga menjelaskan betapa bagusnya iklim investasi yang ada di Pemprov Sulsel. Menurutnya, NA memberikan kemudahan diberbagai aspek.

“Kalau saya bandingkan dalam kurung waktu yang lebih singkat. Kami mendapat berbagai kemudahan. Kualitas pelayanan juga lebih baik dibanding pemerintahan sebelumnya,” jelasnya.

Ia bercerita, dirinya pernah melakukan pertemuan dengan Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel. Pada saat itu, ia berharap mendapat bantuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Nurdin Abdullah.

“Sebelum dapat izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kami harus ada izin Gubernur. Izin perpanjangan memang proses berbelit-belit. Hal itu lah yang kami minta bantuan dari gubernur. Prosesnya sangat cepat kalau dibandingkan dengan pengurusan yang pernah saya alami,” bebernya.

Meskin mendapat kemudahan, Nicholes mengaku tidak pernah memberikan apapun kepada Nurdin Abdullah. NA juga tidak pernah meminta-minta.

“Saya tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun untuk NA karena di perusahaan kami tidak bisa mengeluarkan uang tanpa transparansi. Jadi saya sama sekali tidak pernah keluarkan biaya apapun,” tegasnya.

PH NA, Arman Hanis pun melontarkan pertanyaan kepada saksi untuk mempertegas.

“Dengan investasi yang besar untuk Sulsel. Apakah pak Nurdin Abdullah atau orang-orang yang punya kepentingan pernah meminta kepada saudara dana operasional atau CSR untuk masjid atau bantuan lainnya?,” tanya Arman Hanis kepada Nicholes.

“Saya sudah bersumpah, saya tidak pernah dimintai uang oleh Pak NA, maupun orang-orang terdekatnya. Baik operaisonal atau CSR. Tidak ada pernah yang meminta dan tidak pernah saya berikan,” jawab Nicholes dengan tegas.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...