PINRANG – Guna terciptanya rasa aman dan kamtibmas yang kondusif di momen natal dan malam pergantian tahun, Jum’at (25/12/2015) sore, sejumlah personil gabungan Polres Pinrang menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan menertibkan petasan yang tidak memiliki izin peredaran.
Dari tiga tempat yang dirazia petugas, belasan paket petasan berhasil disita, baik yang dipaket dalam kemasan dos besar maupun menggunakan bungkusan karung.
Paket terbanyak disita petugas dari toko klontong milik H Tanjeng di jalan Bandang yang terdeteksi sebagai distributor dengan mengandalkan surat izin dari Polda Sulsel yang dikantonginya. Paket petasan lainnya disita aparat dari toko milik Muhammadong di jalan Anggrek dan mobil jualan milik Akbar Lukman yang terparkir di Lasrinrang Park.
Baca Juga :
Rata rata petasan yang disita tersebut berukuran cukup besar sehingga diperkirakan mempunyai daya ledak cukup dasyhat dengan harga jual ratusan ribu per bijinya.
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi melalui Kasat Reskrim AKP Yoyok Dwi Purnomo yang dikonfirmasi, membenarkan adanya hal tersebut. Menurut Yoyok, penertiban dilakukan semata mata demi menjaga kepentingan umum yaitu menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat Pinrang dalam merayakan momen natal dan pergantian tahun.
Sebagaimana yang diatur dalam hukum dan perundang undangan, pelaku bisnis petasan bisa dijerat dengan Undang Undang darurat yahun 1951 dan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)
Komentar