MAKASSAR – Keberadaan Pasar Tamamaung di pinggir Jalan AP Pettarani Makassar dianggap menjadi salah satu penyebab kemacetan. Pada saat-saat padat kendaraan, arus lalu-lintas di sekitar pasar tradisonil itu menjadi macet.
Pasar tradisional yang terdaftar di PD Pasar Makassar Raya tersebut menimbulkan kemacetan arus lalu-lintas karena lapak-lapak jualan pedagang keluar hingga ke bahu jalan. Namun kondisi pasar yang menjadi biang kemacetan ini, terkesan hanya dibarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Direktur utama PD Pasar Makassar Raya, Rusman Abu Tahir, Selasa (28/1/2014) menolak memberi keterangan. Dia beralasan, soal Pasar Tamamaung itu dirinya tidak mengetahui persis. “Jangan tanya saya, coba tanya Direktur operasional,” elak Rusman Abu tahir.
Baca Juga :
Direktur Umum PD Pasar Andi Azis menimpali, pihaknya tidak bisa melarang pedagang berjualan di Pasar Tamamaung. Alasan dia, pasar yang terletak di ujung Jalan AP Pettarani itu merupakan salah satu pasar tradisional yang resmi terdaftar di PD Pasar.
“Jelas kami tidak bisa melarang orang berjualan di pasar itu, karena Pasar Tamamaung itu pasar resmi dan terdaftar,” ujar Andi Azis.
Kemacetan arus lalu-lintas di sekitar Pasar Tamamaung, kata dia, bukan karena kehadiran pasar. Namun kemacetan terjadi disebabkan sikap masyarakat pengguna kendaraan yang tidak tertib memarkir kendaraannya.
Sementara itu, Kasat Polisi Pamong Praja Kota Makassar Alham Arifin menegaskan, penertiban pedagang yang mengambil bahu jalan di Pasar Tamamaung kerap dilakukan. Hanya saja, penertiban yang menjadi kewenangan Satpol Pamong Praja sesuai aturan yang berlaku, hanya pada posisi radius lebih dari 100 meter dari pasar tersebut.
“Ada aturannya itu, Satpol PP hanya memiliki kewenangan melakukan penertiban pedagang jika radiusnya sudah melebihi seratus meter dari pasar,” jelas Alham Arifin.
Sepengetahuan Kasatpol PP Kota Makassar ini, dalam radius kurang dari 100 meter, hal itu masih menjadi kewenangan dari PD Pasar Makassar Raya untuk menata, mengawasi dan melakukan penertiban pedagang, sehingga tidak menjadi pemicu kemacetan di sekitar pasar.
“Kecuali kalau ada permintaan dan koordinasi pihak PD Pasar pada satpol PP, tentu kami akan turunkan aparat untuk menertibkan dalam radius yang menjadi kewenangan PD Pasar itu sendiri,” pungkasnya.
Letak Pasar Tamamaung yang berada persis di pinggir jalan poros Pettarani, ditanggapi Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sulsel Herlambang Basri bahwa tidak tepat pasar berada di lokasi tersebut. Alasannya, kemacetan yang terjadi di sepanjang Jalan Pettarani disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya keberadaan Pasar Tamamaung.
Kata dia, Jalan AP Pettarani termasuk jalan nasional. Apalagi status ruas jalan itu termasuk dalam jalan tertib lalulintas.
“Seharusnya tidak boleh ada pasar berada di pinggir jalan dan menghadap ke Jalan Pettarani itu,” ujar Herlambang Basri. (ish)
Komentar