MAROS – Satuan Reserse Nakorba Polres Maros meringkus tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Jalan Garuda, Maccopa, Kelurahan Taroada, Kabupaten Maros, Selasa (28/2/2017), sekira pukul 01.00 Wita dini hari tadi.
Ketiganya masing-masing Fadli Jaelani (27), warga Kompleks ATKP, Kecamatan Mandai, Maros. Reza Putra Pratama (21), warga BTN Wesabbe Blok C, Kelurahan Taroada, Kecamatan Taroada, serta Ismail (19), warga Jalan Garuda, Maccopa, Maros.
“Jadi Fadli ini merupakan pembeli sabu dari dua kurir yakni Putra dan Ismail. Mereka ditangkap saat usai bertransaksi. Itu atas informasi dari masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, sesaat tadi.
Baca Juga :
Dicky mengungkapkan, dari hasil pengungkapan disertai penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak sembilan sachet, satu unit timbangan elektronik, dan lima unit handphone.
“Mereka ditangkap di rumah kost milik Fadli. Usai transaksi, mereka berpesta narkoba. Saat itu langsung digerebek oleh anggota resmob dan anggota Polsek Turikale,” ujar Dicky.
Untuk saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Maros guna diproses proses hukum lebih lanjut.(*)
Komentar