MAKASSAR – Irwan Darmawan. Merupakan pria paruh baya berusia 57 tahun. Diringkus karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
Korbannya masih berusia 14 tahun. Aksi bejat Irwan kepergok langsung oleh orangtua korban saat hendak mengulangi perbuatannya, baru-baru ini. Tidak terima hal itu, Irwan kemudian dilaporkan ke Mapolrestabes Makassar.
Tim Penikam yang menerima laporan tersebut, bergegas ke rumah korban yang terletak di belakang Kampus AMI Veteran, Kecamatan Mamajang, Sabtu sore (27/03/2021).
Baca Juga :
Irwan yang berada di lokasi, akhirnya diringkus tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan di rumah korban. Karena selama ini diberi tumpangan tempat tinggal oleh ayah korban yang merupakan rekan pelaku sendiri selama berada di Makassar,” ungkap Kasat Shabara Polrestabes Makassar, Kompol Wahyu Basuki.
Dari keterangan pelaku, aksi bejatnya itu kerap dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Ditinggal pergi rekannya dan penghuni rumah lainnya.
Atas perbuatannya, Irwan telah diserahkan ke Satuan Reskrim Polrestabes Makassar untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan korban masih menjalani visum.
“Pelaku sudah diserahkan tadi. Korban juga masih trauma. Untuk proses hukumnya kita serahkan ke penyidik Satuan Reserse Kriminal,” tutup Kompol Wahyu. (*)
Komentar