MAKASSAR – Sejalan dengan program nasional dengan penerapan Pelayanan sistem Digitalisasi, Tim Pembina Samsat (TPS) Sulsel yang terdiri dari Bapenda Sulsel, Ditlantas Polda Sulsel dan Jasa Raharja Wilayah Sulsel, mendorong pelayanan dalam pengesahan STNK Tahunan atau pembayaran PKB Tahunan yang bisa dilakukan
Penerapan Digitalisasi ini agar pelayanan bisa dilakukan dimana saja, kapan saja, dalam satu genggaman dan One Stop Service.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah Sik, Senin (28/3/2022) menjelaskan, dalam memanjakan dan memudahkan pelayanan serta menjawab tantangan sistem Digitalisasi mendukung program pembangunan pemerintahan .
Baca Juga :
“Dengan pemanfaatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (ranmor), menggunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah. Sebelumnya SIGNAL ini sudah berjalan, namun saat ini lebih ditingkatkan,” ucap kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.
Oleh karena itu, Tim Pembina Samsat dalam meningkatkan pelayanan berbasis tehnologi informasi tersebut, kerap melakukan pertemuan dan Analisis Evaluasi (Anev), seperti yang dilakukan Senin pagi tadi.
Lanjut AKBP Erwin Syah, Tim Pembina Samsat berkomitmen memberi kemudahan pada wajib pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi berjenis mobile platform secara digital, tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah satu tugas utama Polri.
“Masyarakat yang sudah melakukan pembayaran pajak dengan aplikasi SIGNAL dengan sebagai metode maupun persyaratan yang ada, otomatis data kendaraan teregistrasi dan terindentifikasi di aplikasi SIGNAl.
Tim Pembina Samsat, lanjut kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, mendorong untuk pengesahan STNK Tahunan atau bayar pajak tahunan dgn digitalisasi melalui aplikasi SIGNAL.
Sekedar menambahkan, Cara mendaftar aplikasi SIGNAL:
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone.
2. masukan kata sandi, ulangi kata sandi
Memasukan foto eKTP
tutorial upload e-ktp
3.Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
tutorial upload foto wajah OTP yang dikirimkan lewat SMS
4. Setelah Registrasi berhasil
Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Cara mendaftarkan kendaraan bermotor:
1. Tambah Data Kendaraan
tutorial daftar kendaraan
Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
2. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
Pilih kendaraan atas nama sendiri
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Untuk Mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
1. Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP
Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan.
Cara Pembayaran Dokumen:
1. Generate Kode Bayar
2. Pilih Salah Satu Bank
3 Pilih “Lanjut”
4. Tampil Cara Pembayaran
5. Pilih “Lanjut”
6.Selesai. (*)
Komentar