MAKASSAR — Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Sufirman Rahman kini bebas dari tuduhan pemalsuan tanda tangan. Pelapor tak cukup bukti.
Laporan tersebut dilakukan mantan dosen UMI Prof Natsir Hamzah. Namun Ditreskrimum Polda Sulsel menyatakan laporan itu sudah dihentikan per 6 April lalu.
Prof Sufirman yang merupakan Kordinator Tim Hukum UMI, menjelaskan, laporan terhadap dirinya berdasarkan nomor LPB/372/XI/2020 pada 6 November 2020 lalu. Kemudian, polisi mengeluarkan surat perintah penyelidikan 1807/XI/1.9/2020 pada 13 November 2020.
Baca Juga :
Selanjutnya, penyidik Polda Sulsel melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sepuluh orang saksi. Termasuk dokumen yang dijadikan bukti oleh pelapor Prof Natsir.
Terungkap, dokumen itu ternyata berasal dari Pascasarjana UMI yang dicuri oleh Prof Syamsuddin Pasamai dan Hamza Baharuddin. Polda kemudian lakukan gelar perkara. Hasilnya, mengeluarkan kesimpulan dan rekomendasi.
“Intinya, laporan Prof Natsir Hamzah ke saya tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup bukti dan resmi dihentikan,” ucap Prof Sufirman, saat jumpa pers di Aula Pascasarjana UMI, Rabu (28/4/2021).
Dijelaskan Prof Sufirman, penghentian laporan ini berdasarkan pertimbangan tidak terpenuhi unsur pasal 263 KUHP yang disangkakan ke terlapor. Itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Ternyata, dari kesimpulan gelar perkara. Bukti tidak terbantahkan bahwa pelapot benar-benar melakukan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial,” bebernya.
Atas dasar itu, sambung Prof Sufirman, laporan tersebut naik status ke tahap penyidikan ditandai dengan terbitnya surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) Kejati Sulsel dengan tersangka Prof Natsir Hamzah.
“Berdasarkan fakta itu, Polda Sulsel meneruskan berkas perkara Prof Natsir Hamzah ke Kejati Sulsel,” ungkapnya.(*)
Komentar