Logo Lintasterkini

Hina Institusi Polri, Remaja Ini Berurusan dengan Polisi

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 28 Mei 2018 02:00

Remaja pelaku ujaran kebencian, ISN (14).
Remaja pelaku ujaran kebencian, ISN (14).

MAKASSAR – Seorang remaja, ISN (14), warga Jalan Taman Makam Pahlawan, BTN Paropo Blok A1,‎ Kota Makassar terpaksa harus berurusan dengan aparat Polrestabes Makassar. Dia diringkus berdasarkan laporan LP/158/V/2018/Polda Sulsel/Restabes Makassar, tanggal 24 Mei 2018. Laporan yang menyeret anak baru gedean (ABG) ini lantaran ‎menulis ujaran kebencian berupa penghinaan terhadap institusi Polri di akun Facebook miliknya.

Remaja itu di akun Facebook menuliskan “Inimi tallacoa yang sering mapparicu kalau ada balap; fuck the Police”. Tulisan tersebut dia unggah di akun Facebook di Warnet Pandora Jalan Abdullah Daeng Sirua, Makassar, Minggu, (20/5/2018).

Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar, Minggu (27/5/018). Diakatkannya, pelaku ISN diamankan berdasarkan perbuatannya dengan sengaja menulis ujaran kebencian terhadap institusi Polri dengan berdialek Makassar yang artinya bersifat penghinaan.

“Arti dari tulisannya itu ia menulis ujaran kebencian dengan nada geram dalam bahasa kental Bugis Makassar ‎yang diartikan sangat tak pantas dilontarkan. Nada tulisannya itu ia marah jika petugas kepolisian membubarkan aksi para pelaku balapan liar,” ujar Irwan Anwar.

Terkait dengan tulisan ujaran kebencian tentu disebutkan dalam pasal tersebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yanng memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dihukum dengan pidana penjara 4 tahun (vide pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

‎Menurut Kapolrestabes Makassar, sebelum pelaku diamankan, pihaknya terlebih dulu melakukan koordinasi dan meminta keterangan ahli IT, ahli Bahasa Indonesia dan Ahli Pidana. Pihak Polrestabes juga berkoordinasi dengan balai pemasyarakat untuk ‎dilakukan penelitian terhadap yang bersangkutan.

“Hasil koordinasi kami, pelaku tidak dilakukan penahanan mengingat masih berusia 14 tahun. Hal itu dilakukan agar remaja ini tidak mengalami diversi‎,” terang Kapolrestabes Makassar.

Adapun ancaman terhadap pelaku yang melakukan ujaran kebencian lewat media sosial tambah Irwan Anwar, itu ‎ancaman hukumannya 4 tahun. Tapi karena remaja tersebut dijamin oleh orang tuanya bahwa anaknya tidak akan melarikan diri, sehingga pihaknya tidak menahan ISN.

“Anak tersebut hanya diberi perjanjian tertulis dan tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian ISN juga saat proses pemeriksaan tidak menghilangkan barang bukti (vide pasal 32 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistim peradilan pidana anak (SPPA). (*)

Penulis : Reynaldi

 Komentar

 Terbaru

Politik13 Januari 2026 09:52
AHY Absen di Natal Demokrat Dampingi Prabowo, SBY Tegaskan Negara dan Rakyat Harus Didahulukan
JAKARTA — Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, menjelaskan alasan ketidakhadiran Ketua Umum Pa...
Peristiwa12 Januari 2026 18:09
Kapal Jolloro Sansel United JB 2023 yang Dicari Tim SAR Gabungan Ditemukan, 3 POB Selamat
SELAYAR – Proses pencarian Kapal Jolloro Sansel United JB 2023 yang dilakukan Tim SAR Gabungan akhirnya membuahkan hasil. Memasuki hari ketiga p...
Pemerintahan12 Januari 2026 18:00
Kunjungi IPA dan Kantor Perumda AM Tirta Jeneberang, Bupati Gowa Minta Peningkatan Layanan dan Kualitas Air Bersih
GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang melakukan peninjauan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pandang-Pandang dan Kantor Perumda AM Tirta Jene...
News12 Januari 2026 16:41
BPBD Sulsel Serahkan Bantuan Logistik Ke Pengungsi Banjir Kelurahan Katimbang
MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel menyalurkan bantuan logistik dari Gubernur...