JAKARTA — Rekaman yang diduga merupakan suara Firza Husein membongkar kelakuan Habib Rizieq Shihab terhadap dirinya, beredar di media sosial.
Rekaman suara tersebut diunggah pengguna Twitter Naiscustom dan ikut dibagikan Mantan Politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean, seperti dilihat pada Minggu (27/6/2021) kemarin.
“Ni ditambah potongan suara virza,” cuit netizen Naiscustom membagikan rekaman suara diduga Firza Husein.
Baca Juga :
Dalam rekaman suara itu, terdengar suara perempuan diduga Firza menyinggung perbuatan Habib Rizieq terhadap dirinya kepada seorang bernama ‘Kak Ema’.
“Tapi kak Ema saya kasih kena bagiannya dari kemarin sampai tadi subuh. Dia (Rizieq) WA, ‘Iya Firza semoga sejuk hatinya’, oh coba begitu. Saya bilang, Bib saya berbuat seperti ini karena karena perbuatan Habib sendiri. Nah, Habib merasa diteror, diancam, ditekan karena perbuatan Habib sendiri,” ujar wanita diduga Firza Husein itu.
Akan tetapi, ia mengaku cukup sabar menghadapi perbuatan Rizieq yang menurutnya sudah kelewatan batas.
“Tapi saya ini cukup sabar Bib, Habib punya kelakuan sudah keterlaluan batas! Saya dianggap apa? Jangan Bib. Eh Bib, saya bilangin, pemimpin tumbang karena wanita. Saya gituin,” tuturnya.
Wanita itu pun mengungkapkan bahwa Rizieq Shihab sempat mengamuk saat mendengar ucapannya itu.
Namun, dirinya mengaku lebih stres dibanding Rizieq lantaran rekan-rekannya menegur dirinya terkait perbuatan yang tidak pernah ia lakukan tersebut.
Perempuan diduga Fierza Husein itu pun kembali menegaskan kepada Rizieq Shihab bahwa perbuatan mantan pimpinan FPI itu sudah keterlaluan dan kelewat batas.
“Saya lebih gila Bib, teman-teman saya semua menegur saya. Saya tidak pernah berkelakuan seperti ini. Habis Habib sudah kelewatan batas sama saya. Perbuatan Habib sudah keterlaluan. Saya gituin (Rizieq) kak Ema,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan chat mesum yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein dibuka kembali oleh pihak kepolisian pada 2020 lalu.
Hal itu setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang bergulir sejak 2017 tersebut.(*)
Komentar