BARRU – Pemerintah Kabupaten Barru telah menetapkan regulasi yang mengatur tentang retribusi perpanjangan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Regulasi tersebut dijadikan sebagai instrument bagi instansi teknis terkait untuk melakukan tugas serta fungsinya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap orang asing maupun perusahaan yang memanfaatkan TKA.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Bupati Barru, Suardi Saleh dalam sambutannya menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Barru, Selasa, (27/9/2016) kemarin. Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Barru, Abdurrahman, unsur Muspida, sejumlah pejabat teras lingkup Pemkab Baru dan undangan lainnya.
“Pelaksanaan APBD 2016 Kabupaten Barru mencerminkan kerangka kebijakan publik yang memuat hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat yang dilaksanakan dalam format pendapatan, belanja dan pembiayaan lebih rasional dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Daerah,” papar Suardi.
Baca Juga :
Lanjut Suardi, atas nama Pemerintah Kabupaten Barru dirinya mengucapkan terima kasih kepada unsur Forkopimda Barru, instansi maupun komponen terkait serta seluruh masyarakat Kabupaten Barru atas kerjasama dan kemitraan positif selama ini. Dengan kemitraan tersebut, sehingga pelaksanaan tugas Pemerintahan secara umum dan kinerja Pemerintah Kabupaten Barru secara khusus bisa berjalan baik, lancar dan sukses sesuai yang diharapkan. (*)
Komentar