Logo Lintasterkini

Ibu Muda di Makassar Nekat Curi Kosmetik Demi Beli Susu Buat Anak

Maulana Karim
Maulana Karim

Kamis, 28 Oktober 2021 12:45

Ibu Muda di Makassar Nekat Curi Kosmetik Demi Beli Susu Buat Anak

MAKASSAR– Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial RA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Ibu 20 tahun itu ditangkap polisi
lantaran kedapatan mencuri kosmetik di sebuah minimarket di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Senin (25/10/2021) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Akhmad Risal yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan ibu muda itu setelah mendapatkan laporan dari karyawan minimarket.

“Jadi yang bersangkutan (RA) dipergoki oleh petugas (minimarket) saat melakukan aksinya akhirnya karyawan minimarket ini melapor ke kami,” kata Iptu Akhmad saat dimintai konfirmasi via sambung Whatsapp, Rabu (27/10/21).

Dia menerangkan, bahwa pelaku melakukan pencurian di minimarket itu dengan mengambil beberapa jenis kosmetik.

“Ada tujuh macam itu (kosmetik), dimasukkan ke dalam tasnya, kan kecil-kecil jadi gampang dimasukkan,” ungkapnya

Rencananya, lanjut Iptu Akhmad, kosmetik curian itu akan dijual RA.
Kemudian, hasilnya digunakan untuk membeli susu buat anaknya.

“Karena tidak ada pembeli susunya, makanya itu dia pura-pura beli kosmetik. Jadi, hasilnya (curiannya) itu, mau dipake beli susu,” tutur polisi berpangkat dua balok itu.

Dari hasil introgasi, RA mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan susu sang anak yang masih balita.

Selain itu, kata dia, hubungan RA dengan suaminya juga sudah pisah.

“Dia juga mengaku sudah pisah dengan suaminya, tapi cerai resminya saya kurang tahu, tapi pengakuannya sudah pisah,” ungkap Iptu Akhmad.

Akibat perbuatannya, RA pun dijerat pasal 364 tentang pencurian.

“Ancaman hukumannya tiga bulan karena pencurian ringan. Kecuali kalau sudah berulang-ulang walaupun jumlah kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta tetap kita pasangkan 360,” tuturnya.

Iptu Akhmad mengaku menerapkan pasal dengan hukuman ringan lantaran, aksi pencurian yang dilakukan RA baru pertama kali.

Apalagi, kata dia, pelaku melakukan pencurian itu bukan karena motif kejahatan murni.

“Memang dia (RA) melakukan kejahatan itu karena kebutuhan hidup,” bebernya.

Hingga kini, RA masih ditahan di Mapolsek Rappocini guna menjalani proses lebih lanjut.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...