Logo Lintasterkini

Ibu Muda di Makassar Nekat Curi Kosmetik Demi Beli Susu Buat Anak

Maulana Karim
Maulana Karim

Kamis, 28 Oktober 2021 12:45

Ibu Muda di Makassar Nekat Curi Kosmetik Demi Beli Susu Buat Anak

MAKASSAR– Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial RA di Kota Makassar, Sulawesi Selatan terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Ibu 20 tahun itu ditangkap polisi
lantaran kedapatan mencuri kosmetik di sebuah minimarket di Jl Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Senin (25/10/2021) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Akhmad Risal yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya mengamankan ibu muda itu setelah mendapatkan laporan dari karyawan minimarket.

“Jadi yang bersangkutan (RA) dipergoki oleh petugas (minimarket) saat melakukan aksinya akhirnya karyawan minimarket ini melapor ke kami,” kata Iptu Akhmad saat dimintai konfirmasi via sambung Whatsapp, Rabu (27/10/21).

Dia menerangkan, bahwa pelaku melakukan pencurian di minimarket itu dengan mengambil beberapa jenis kosmetik.

“Ada tujuh macam itu (kosmetik), dimasukkan ke dalam tasnya, kan kecil-kecil jadi gampang dimasukkan,” ungkapnya

Rencananya, lanjut Iptu Akhmad, kosmetik curian itu akan dijual RA.
Kemudian, hasilnya digunakan untuk membeli susu buat anaknya.

“Karena tidak ada pembeli susunya, makanya itu dia pura-pura beli kosmetik. Jadi, hasilnya (curiannya) itu, mau dipake beli susu,” tutur polisi berpangkat dua balok itu.

Dari hasil introgasi, RA mengaku terpaksa melakukan pencurian lantaran terdesak kebutuhan susu sang anak yang masih balita.

Selain itu, kata dia, hubungan RA dengan suaminya juga sudah pisah.

“Dia juga mengaku sudah pisah dengan suaminya, tapi cerai resminya saya kurang tahu, tapi pengakuannya sudah pisah,” ungkap Iptu Akhmad.

Akibat perbuatannya, RA pun dijerat pasal 364 tentang pencurian.

“Ancaman hukumannya tiga bulan karena pencurian ringan. Kecuali kalau sudah berulang-ulang walaupun jumlah kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta tetap kita pasangkan 360,” tuturnya.

Iptu Akhmad mengaku menerapkan pasal dengan hukuman ringan lantaran, aksi pencurian yang dilakukan RA baru pertama kali.

Apalagi, kata dia, pelaku melakukan pencurian itu bukan karena motif kejahatan murni.

“Memang dia (RA) melakukan kejahatan itu karena kebutuhan hidup,” bebernya.

Hingga kini, RA masih ditahan di Mapolsek Rappocini guna menjalani proses lebih lanjut.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...