Logo Lintasterkini

Praktisi Hukum Desak BPN Sulsel Laporkan Praktek Mafia Tanah ke Polisi

Maulana Karim
Maulana Karim

Kamis, 28 Oktober 2021 22:53

Praktisi Hukum Desak BPN Sulsel Laporkan Praktek Mafia Tanah ke Polisi

MAKASSAR– Praktisi Hukum, Hamid Awaluddin menanggapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan yang mengungkap banyaknya mafia tanah di Kota Makassar. Menurut Hamid, yang dibutuhkan bukan hanya menyampaikan ke ranah publik tapi juga harus disertai tindakan kongkrit dan berani mengambil langkah demi menuntaskan kerja dan praktek mafia tanah tersebut.

“Institusi atau lembaga yang mengungkapkan adanya mafia tanah mestinya melaporkan ke kepolisian. Jadi tidak hanya mengadukan. Harus berani melaporkan supaya di pidana,” tegas Hamid Awaluddin, yang juga Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di era SBY-JK tersebut, dalam keterangannya, Kamis (28/10/21).

Hamid mengingatkan, bahwa lembaga BPN Pemprov Sulawesi Selatan untuk tidak keasyikan dengan bukti-bukti hanya menang di Mahkamah Agung (MA). Tapi harus mengantisipasi hal tersebut agar pengklaiman tidak berlarut-larut.

“Jadi sekali lagi yang harus segera dilakukan adalah melaporkan ke kepolisian disertai dengan bukti-bukti. Sebab yang saya dengar, baik BPN maupun Pemprov itu hanya mengadukan,” tegasnya lagi.

Lebih jauh Hamid menegaskan, jika instansi atau lembaga hanya berani mengungkap ke publik, maka tak berdampak apa-apa dan kesannya hanya sia-sia saja.
“Yang paling utama kita inginkan adalah supaya kita bikin jera itu para mafia tanah. Dengan menempuh jalur hukum,” tegas Hamid lagi.

Seperti diketahui, BPN Prov Sulsel beberapa waktu lalu mengungkap mafia tanah yang menggugat sejumlah tanah milik BUMN hingga BUMD di Kota Makassar. Tak tanggung-tanggung, jika ditotal, tanah yang digugat nilainya mencapai Rp 1 triliun.

BPN Sulsel meminta penegak hukum turun tangan. Sebab rerata tanah yang digugat sang mafia tanah itu adalah milik BUMN. Anehnya, menurut BPN, yang mengajukan gugatan adalah orang yang sama, atau yang itu-itu juga. “Itulah saya enggak tahu kenapa penggugat sama. Itu tugas penegak hukum seharusnya untuk turun langsung,” Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel Bambang Priono kepada wartawan, Kamis (21/10/2021), lalu.

Bambang menambahkan, jika buka hanya lahan-lahan milik BUMN yang disasar para mafia tersebut. Tapi juga menyasar tanah milik swasta atau perorangan. Dia mencontohkan sebuah tanah di kawasan Urip Sumohardjo, Makassar, seluas 5 hektare yang sertifikat bodongnya diperjualbelikan di mana-mana hingga ke Jakarta.

“Padahal, tanah tersebut adalah milik sah pihak lain,” tutup Bambang

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan19 April 2024 13:55
Pemkot Makassar Jadi Pemerintah Kota Pertama di Indonesia Timur Terapkan KKPD
MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mulai menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah...
Ekonomi & Bisnis19 April 2024 11:50
Kallafriends Catatkan Peningkatan Transaksi Selama Ramadan Hingga Lebaran
MAKASSAR – Dengan berbagai fitur dan program menarik yang dihadirkan, Kallafriends kini semakin menjadi pilihan pelanggan setia KALLA dalam bert...
Ekonomi & Bisnis19 April 2024 11:44
Indosat Ooredoo Hutchison-Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) dan Mastercard hari ini menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk berkolaborasi dalam men...
News19 April 2024 11:23
Ditagih Janji Pemberdayaan Pak Ogah, Dirlantas Polda Sulsel Sebut Media Tidak Profesional
MAKASSAR – Kritikan terhadap makin maraknya pak ogah di Kota Makassar tak kunjung usai. Media sosial (Medsos) dan online terus menyoroti makin menja...