Logo Lintasterkini

Praktisi Hukum Desak BPN Sulsel Laporkan Praktek Mafia Tanah ke Polisi

Maulana Karim
Maulana Karim

Kamis, 28 Oktober 2021 22:53

Praktisi Hukum Desak BPN Sulsel Laporkan Praktek Mafia Tanah ke Polisi

MAKASSAR– Praktisi Hukum, Hamid Awaluddin menanggapi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan yang mengungkap banyaknya mafia tanah di Kota Makassar. Menurut Hamid, yang dibutuhkan bukan hanya menyampaikan ke ranah publik tapi juga harus disertai tindakan kongkrit dan berani mengambil langkah demi menuntaskan kerja dan praktek mafia tanah tersebut.

“Institusi atau lembaga yang mengungkapkan adanya mafia tanah mestinya melaporkan ke kepolisian. Jadi tidak hanya mengadukan. Harus berani melaporkan supaya di pidana,” tegas Hamid Awaluddin, yang juga Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di era SBY-JK tersebut, dalam keterangannya, Kamis (28/10/21).

Hamid mengingatkan, bahwa lembaga BPN Pemprov Sulawesi Selatan untuk tidak keasyikan dengan bukti-bukti hanya menang di Mahkamah Agung (MA). Tapi harus mengantisipasi hal tersebut agar pengklaiman tidak berlarut-larut.

“Jadi sekali lagi yang harus segera dilakukan adalah melaporkan ke kepolisian disertai dengan bukti-bukti. Sebab yang saya dengar, baik BPN maupun Pemprov itu hanya mengadukan,” tegasnya lagi.

Lebih jauh Hamid menegaskan, jika instansi atau lembaga hanya berani mengungkap ke publik, maka tak berdampak apa-apa dan kesannya hanya sia-sia saja.
“Yang paling utama kita inginkan adalah supaya kita bikin jera itu para mafia tanah. Dengan menempuh jalur hukum,” tegas Hamid lagi.

Seperti diketahui, BPN Prov Sulsel beberapa waktu lalu mengungkap mafia tanah yang menggugat sejumlah tanah milik BUMN hingga BUMD di Kota Makassar. Tak tanggung-tanggung, jika ditotal, tanah yang digugat nilainya mencapai Rp 1 triliun.

BPN Sulsel meminta penegak hukum turun tangan. Sebab rerata tanah yang digugat sang mafia tanah itu adalah milik BUMN. Anehnya, menurut BPN, yang mengajukan gugatan adalah orang yang sama, atau yang itu-itu juga. “Itulah saya enggak tahu kenapa penggugat sama. Itu tugas penegak hukum seharusnya untuk turun langsung,” Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel Bambang Priono kepada wartawan, Kamis (21/10/2021), lalu.

Bambang menambahkan, jika buka hanya lahan-lahan milik BUMN yang disasar para mafia tersebut. Tapi juga menyasar tanah milik swasta atau perorangan. Dia mencontohkan sebuah tanah di kawasan Urip Sumohardjo, Makassar, seluas 5 hektare yang sertifikat bodongnya diperjualbelikan di mana-mana hingga ke Jakarta.

“Padahal, tanah tersebut adalah milik sah pihak lain,” tutup Bambang

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...