JAKARTA–Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyoroti perihal pemeriksaan saksi atau tersangka yang berlangsung berjam-jam. Menurutnya, sistem pemeriksaan tersebut bakal diubah agar menjadi lebih efektif.
Diketahui, sorotan itu dikeluarkan setelah pemeriksaan RJ Lino yang dilakukan selama hampir 12 jam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) di PT Pelindo II. Nawawi pun mengatakan itu sangat tidak etis karena lamanya mantan Direktur Utama PT Pelindo II ituitu diperiksa.
“Disini saya ingin mencari tahu kenapa untuk memeriksa tersangka ataupun saksi harus begitu sampai berlama-lama untuk memeriksanya” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dikutip dari Detik.com, Rabu (29/1/2020).
Baca Juga :
“Sebenarnya ini kita memeriksa seseorang sebagai saksi atau tersangka sampai berpuluh-puluh jam begitu nggak masuk akal dong berita acaranya cuma 4 sampai 5 lembar doang, ” Tambah Nawawi.
Nawawi juga mengaku bahwa dengan berkaca pada pengalamannya saat aktif sebagai hakim pengadilan tipikor durasi pemeriksaan seperti itu. Karena saat itu, kata Nawawi, melihat lembaran berita acara pemeriksaan atau BAP hanya dalam hitungan jari tangan.
“Pemeriksaan seseorang itu dengan berita acara paling banter 4 sampai 5 halaman, kenapa pemeriksaannya sampai memakan waktu yang sangat lama, tentunya itu bisa membuat terperiksa stres dan lain-lain iya nggak?,” gugat Nawawi.
“Jadi intinya saya ingin kami profesional, tidak lagi terkesan bekerja sesukanya. Jadi menurut saya, bukankah ketika kita memanggil orang-orang entah menjadi tersangka atau saksi atau ahli, kita telah menyiapkan daftar materi yang ingin kita tanyakan? Kalau dengan model seperti itu, kenapa harus membutuhkan waktu berpuluh-puluh jam?” Tegasnya lagi.
Lebih jauh, Nawawi pun menilai, pemeriksaan saksi atau tersangka di KPK pun akan diubah. Karena menurutnya, proses pemeriksaan yang berlangsung berjam-jam itu tidak efektif.
“Kita akan lebih selektif agar lebih berkualitas,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020).
Tak sampai disitu, Nawawi juga menepis melakukan intervensi dalam proses pemeriksaan. Perihal pemeriksaan saksi atau tersangka dikatakan Nawawi juga termasuk dalam cakupan wewenang Pimpinan KPK.
“Jadi pimpinan bertugas menjalankan tugas KPK, itu termaktub dalam pasal 6 UU, yang termasuk penyelidikan, penyidikan, penuntutan. Itu tugas pokok dan kami pimpinan di situ,” Kata Nawawi. (*)
Komentar