JAKARTA–Tim lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku datang ke kantor pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, tidaklah melakukan penggeledahan.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat mengisi acara Indonesia Lawyers Club, di tvOne, Selasa (28/1/2020).
Ali Fikri mengatakan bahwa lembaganya belum pernah melakukan proses penyidikan dan penggeledahan di kantor pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga :
“Jadi kami ingin meluruskan bahwa pada saat tim kami datang ke DPP PDIP, bukan proses penggeledahan. (Penggeledahan) dilakukan penyidik, bukan penyelidik. Intinya kami belum melakukan proses penyidikan. Bukan proses penyidikan dan penggeledahan,” Ungkap Ali.
Ali menjelaskan saat itu juga tim KPK dalam rangka penyelidikan. Mereka berniat untuk menstatusquokan satu ruangan di dalam gedung itu.
“Jadi nggak bisa dibandingkan, saat di DPR, ada proses penyidikan, adapun narasi yang dibandingkan KPK ada di tempat lain, ke DPR,” ujarnya.
Lebih jauh, Ali juga mengingatkan, siapapun pihak yang merintangi penyidikan, dan penuntutan bisa terkena pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Namun saat datang ke kantor PDIP itu, tegas Ali, tim KPK tidak dibekali kekuatan memaksa.
“Pada saat kita mau menyambangi kita izin pada yang punya gedung,” katanya.
Sementara untuk di luar gedung PDIP, lanjut Ali, tim KPK berhasil mensegel sejumlah tempat yaitu ruang kerja tersangka Wahyu Setiawan di gedung KPU, kemudian rumah dinas Wahyu Setiawan.
“Di DPP PDIP kami tidak jadi, karena persoalan teknis ternyata lama dan akhirnya kami bergeser ke Gedung KPU, di sana berhasil, kami segel di rumah dinasnya dan disambut baik Pak Arief Budiman, ketua KPU,” Terangnya. (*)
Komentar