AMBON – Petugas Badan Narkotika (BNN) Maluku membekuk seorang pengedar ganja, IK (24), saat sedang melakukan transaksi di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Ambon. Dari tangan tersangka, petugas BNN menyita tiga paket ganja siap edar.
Seperti dikutip dari kompas.com, tersangka pun langsung digelandang ke Kantor BNN di kawasan Karang Panjang untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan Narkoba BNNP Maluku, AKBP Luther Bane kepada wartawan mengatakan penangkapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (28/4/2016) malam sekitar pukul 22.00 WIT.
Baca Juga :
“Awalnya kami dapat laporan dari warga kalau yang bersangkutan sering melakukan transaksi barang haram tersebut, setelah mendapat laporan kami langsung bergegas menuju lokasi kejadian dan menggerebek tersangka,” kata Luther, Jumat (29/4/2016).
Dia mengungkapkan, penangkapan tersangka ini dilakukan bersama satuan Resnarkoba Polres Pulau Ambon. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik BNNP Maluku, pelaku terbukti adalah seorang pengedar barang haram tersebut.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia di jerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1)undang-undang tentang narkotika nomor 35 tahun 2009,” ujar dia. (*)
Komentar